Lakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur, pemuda di Purwakarta ditangkap

Seorang pemuda di Purwakarta, Jawa Barat ditangkap polisi lantaran berbuat tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Kampung Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

Update: 2022-04-03 13:10 GMT
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Seorang pemuda di Purwakarta, Jawa Barat ditangkap polisi lantaran berbuat tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Kampung Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

Pelaku berinisial SI (18) ditangkap polisi setelah dilaporkan Wijaya, warga Kampung Ciistal, Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang karena telah melakukan pencabulan terhadap anaknya berinisial AR (14) pelajar salah satu SMP di Subang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery, Sabtu (2/4) mengatakan, setelah mendapat laporan adanya dugaan tindak asusila polisi langsung malakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Legokhuni, Purwakarta.

Dalam pemeriksaan terungkap pelaku dan korban bertemu di Tol Cipali sekitar daerah Cikumpay. "Korban merupakan warga Subang itu kemudian diajak untuk ikut ke rumah pelaku," kata Suhardi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Minggu (3/4). 

Dijelaskan Suhardi, saat berada di Legokhuni orang tua pelaku meminta korban untuk menginap lantaran khawatir kalau pulang sudah larut malam, apalagi jarak ke rumah korban cukup jauh.

Korban kemudian menginap, saat dini hari pelaku masuk kedalam kamar dan membangunkan korban. Pelaku pun langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian ini serta tidak akan mengantarkan pulang jika korban tidak mau melayani hasratnya.

Sementara orang tua korban curiga karena setelah ada di rumahnya korban jadi murung. Setelah ditanya kemudian menceritakakan kejadian yang dialaminya, hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menurut Suhardi, kasus ini masih diselidiki dengan pemeriksaan secara intensif. Sejumlah barang bukti disita polisi berupa hasil visum dan pakaian korban.

"Pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Suhardi. 

Tags:    

Similar News