Dua kakak beradik aniaya bocah perempuan hingga meninggal dunia di Kartasura

Dua bersaudara Fajar Nur Hidayatullah (18) dan Galih Sukma Buana (24), warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diamankan polisi.

Update: 2022-04-15 17:36 GMT
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Dua bersaudara Fajar Nur Hidayatullah (18) dan Galih Sukma Buana (24), warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diamankan polisi. Keduanya ditersangkakan atas kasus penganiayaan terhadap UF (7) hingga korban meninggal dunia. Korban UF merupakan sepupu dari kedua pelaku dan telah dimakamkan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, kasus ini terungkap karena kecurigaan warga atas kematian UF yang tiba-tiba. Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kartasura dan dtindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk kondisi jenasah korban. Hasilnya ditemukan sejumlah luka lebam di beberapa bagian badan korban. Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga penetapan tersangka pada dua kakak beradik tersebut.

Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka Fajar, pada Selasa (12/4) siang korban UF dihukum karena membangkang perintahnya. Dengan cara disuruh berdiri dan menendang kedua kaki korban secara bersamaan dari belakang. Korban terpelanting ke belakang dengan bagian kepala terlebih dahulu. UF lemas dan menangis mengeluhkan sakit pada kakak iparnya, yakni istri Galih.

"Oleh kakak ipar korban diberikan pertolongan dan obat, tetapi kondisinya tak membaik lalu sempat dilarikan ke rumah sakit pada sore hari nya. Pihak rumah sakit menyatakan korban UH sudah meninggal dunia," beber kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (15/4). 

Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, Galih dan Fajar melakukan aksi penganiayaan terhadap korban berkali-kali. Tepatnya sejak Bulan Februari lalu saat ibu mereka merantau keluar daerah. UF kerap dipukul dengan alat maupun tangan kosong, ditampar, ditendang bahkan diikat dengan tali rafia karena dinilai terlalu nakal.

"Ada beberapa barang bukti alat yang digunakan untuk menganiaya, mulai dari bilah bambu, pemukul kasur dari rotan, tali rafia dan celana korban saat dilakukan penganiayaan terakhir kali," lanjutnya.

Kapolres menegaskan, kepada tersangka Galih pelaku penganiayaan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf c Undang Undang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. Sedangkan Fajar pelaku yang menganiaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia diancam hukuman 15 tahun penjara.

Di lain pihak, Fajar dan Galih  kompak mengakui menganiaya korban UF karena dianggap terlalu nakal. Sering membangkang, berbohong dan mencuri uang warung yang dijalankan keluarga ini. Meskipun sering dihukum, korban tidak jera dan melakukan kesalahan lagi.

"Sudah sering dibilangi jangan mencuri tetapi nekat," ujar Galih. 

Tags:    

Similar News