Dituduh fasilitasi ideologi terlarang HTI, Wakil Ketua DPRD DIY laporkan 5 akun medsos ke Polda
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menanggapi serius sejumlah akun medsos yang menuduh dirinya menfasilitasi HTI. Sebelumnya, politisi PKS tersebut telah melayangkan somasi ke pemilik akun. Karena tidak ada itikad baik maka pemilik akun dilaporkan ke Polda DIY, Selasa (10/5).
Elshinta.com - Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menanggapi serius sejumlah akun medsos yang menuduh dirinya menfasilitasi HTI. Sebelumnya, politisi PKS tersebut telah melayangkan somasi ke pemilik akun. Karena tidak ada itikad baik maka pemilik akun dilaporkan ke Polda DIY, Selasa (10/5).
"Kami sudah mensomasi kepada akun-akun tersebut dan meminta untuk memberikan penjelasan atas tuduhan itu. Tetapi akun tersebut tidak merespon dengan baik. Sehingga kami melaporkan ke Polda DIY, " Ujarnya Huda Tri Yudiana di Mapolda DIY.
Akun-akun yang menyebarkan tuduhan tersebut sangat merugikan dirinya. Apalagi pada postinganya banyak yang memberikan komentar dan menyudutkan ya. Politisi PKS tersebut melaporkan 5 akun yang terdiri dari 2 akun twitter dan 3 akun instagram. Somasi sudah dilayangkan tetapi tidak direspon dengan baik makan kemudian mengambil langkah dengan melaporkan ke Polda DIY.
"Saya dituduh memfasilitasi idiologi terlarang untuk membacakan sikap di DPRD DIY. Ideologi terkait HTI atau khilafah," tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Rabu (11/5).
Ke lima pemilik akun media sosial instagram dan Twitter yang dilaporkan yaitu @jogja.terkini, @gusti.mbotensare, @lentera.NKRI dan @NKRI LENTERA, @Ronix_indo.
Dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian diharapkan tidak akan terulang lagi hal serupa baik bagi dirinya maupun orang. Tuduhan dan fitnah yang telah menyebar di media sosial itu jelas telah merugikan dirinya.
Pasal yang disangkakan pada terlapor adalah pasal pencemaran nama baik dan berita bohong dimana anacaman penjaranya 2 tahun dan 6 tahun.
Berdasarkan UU ITE pasal 27 ayat (3) “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 28 ayat (1) “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam Transaksi Elektronik.”
Ayat (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan”.