Sidang dua terdakwa kasus penembakan eks GAM di Aceh Utara digelar

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksakan sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tindak pidana kasus pembunuhan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Selasa (7/7). 

Update: 2022-06-08 19:23 GMT
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksakan sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tindak pidana kasus pembunuhan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Selasa (7/7). 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu  H.L Iswara Akbari didampingi Kasi Intelijen Arif Kadarman SH mengatakan, sidang perdana tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Arnaini, S.H.,M.H, Anisa Sitawati S.H dan Irwandi S.H.,M.H dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum An.Harri Citra Kusema. 

"Selasa tanggal 07 Juni 2022 bertempat di Ruang sidang Pengadilan Negeri Lhoksukon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara membacakan Dakwaan Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Mantan Kombatan GAM,yang dipimpin oleh Majelis Hakim Arnaini, S.H.,M.H, Anisa Sitawati S.H dan Irwandi S.H.,M.H dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum An.Harri Citra Kusema," kata Diah Ayu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Rabu (8/6). 

Kata Dr.Diah Ayu,Pada Sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada 2 (dua) orang terdakwa yaitu,
1.Fakhrurazi Alias Adi Bin Abdullah dan Ajrol Alias Botak Alias Trafo Bin Mahmudi. "Dalam sidang tersebut para terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing. Terdakwa Fahkrurrazi didampingi oleh Tuafik, S.H dan Ajrol Alias didampingi oleh kuasa hukum nya Muhammad Nasir S.H," ujarnya. 

Diah Ayu menjelaskan kasus sebelumnya kedua terdakwa tersebut merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban atas nama M.Yusuf Alias Burak dengan cara menembak kepala korban dengan menggunakan senapan angin jenis Gejluk PCP merk OTG Sport Kaliber 8 mm hingga meninggal dunia. 

"Kronologis singkat perkara, terdakwa Ajrol  merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban M.Yusuf Alias Burak dengan cara menembak kepala korban dengan menggunakan senapan angin jenis Gejluk PCP merk OTG Sport Kaliber 8 mm. Sementara Fahkrurrazi merupakan pemilik senapan angin yang digunakan oleh Terdakwa Ajrol  untuk membunuh korban," jelasnya.

Atas Dakwaaan tersebut para Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan), dan sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Tags:    

Similar News