BPJS Lhokseumawe-Kejari Aceh Utara teken MoU bidang Perdata Tata Usaha Negara 

Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama Badan penyelenggaraJaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan cabang Lhokseumawe tanda tangan Nota Kesepahaman bersama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Update: 2022-06-09 18:16 GMT
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama Badan penyelenggaraJaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan cabang Lhokseumawe tanda tangan Nota Kesepahaman bersama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan MoU tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dwi Melly Nova, S.H., M.H serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lhokseumawe Atas nama Manna, S.Si, Apt., MPH, AAK didampingi oleh Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Aceh Utara Atas nama. Ferya Khomaini dan para pejabat struktural pada jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari mengatakan, agenda penandatanganan Mou secara langsung di Aula Kejari Aceh Utara.

"Selasa tanggal 07 Juni 2022 bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lhokseumawe di Kabupaten Aceh Utara," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (9/6). 

Kata Dr. Diah Ayu dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan salah satunya memberikan bantuan hukum. "Pelayanan hukum, perkembangan hukum dan hukum lain seperti mediasi kepada lembaga-lembaga pemerintah yang tengah atau sedang menghadapi permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara dan kami diberikan kewenangan sebagai pengacara negara dalam wilayah ukum Kabupaten Aceh Utara," ujarnya.

 Diah Ayu menambahkan, kerja sama tersebut pihaknya menyakinkan sangat baik dan bermanfaat tentunya. 

"Tentu saja saya yakin akan sangat baik buat BPJS karena beberapa pengalaman yang telah Kasi Datun beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) lakukan banyak memberikan manfaat buat pihak-pihak atau Instansi yang telah bekerjasama dengan kami," ujarnya.

Kata Diah Ayu, Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta meningkatkan efektivitas masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara tentang penanganan atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di tingkat Pengadilan maupun diluar Pengadilan.

Tags:    

Similar News