Dekopin usulkan pembentukan lembaga audit pengawasan koperasi simpan pinjam

Jajaran Pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Sri Untari Bisowarno,M.AP menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Update: 2022-07-06 20:35 GMT
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

Elshinta.com - Jajaran Pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Sri Untari Bisowarno,M.AP menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Yang mana Pasal 182 sampai dengan 206 RUU PPSK itu mengatur tentang perkoperasian, terutama bagaimana usaha jasa simpan pinjam di koperasi," ungkap Sri Untari seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, DKI Jakarta, Rabu (6/7).

Untari memberikan apresiasi atas inisiatif dari Pemerintah dan DPR RI yang telah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagai upaya memberikan proteksi dan kenyamanan kepada masyarakat pada saat melakukan transaksi keuangan baik secara offline maupun online.

Namun, dia meminta agar RUU PPSK ini tidak serta merta menghilangkan jatidiri koperasi sebagai lembaga yang berasal, dari, dan untuk anggota. Termasuk Untari mengusulkan agar beberapa pasal yang tercantum dalam RUU PPSK yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan dengan pasal di UU lainnya, untuk dikoreksi.

Disamping, dia juga mempertegas perbedaan usaha keuangan di luar koperasi dan sektor keuangan koperasi. Termasuk juga pengawasan OJK diarahkan kepada koperasi yang melayani masyarakat umum. Sementara untuk koperasi yang melayani anggota, pengawasannya dilakukan oleh Lembaga Independen ataupun membentuk Lembaga Audit Koperasi.

"Organisasi, perizinan, permodalan, kegiatan usaha, pengawasan, dan kebijakan Koperasi Simpan Pinjam, ini semua sudah ada di Undang-Undang Ciptaker. Termasuk di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 ini sudah mengatur itu," terangnya

"Jangan sampai ada overlap antara PP 7 Tahun 2021 turunan dari UU Ciptaker dengan RUU PPSK," sambungnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut memahami bahwa terdapat celah dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan zaman. Hal ini kemudian yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab, sehingga melenceng dari cita-cita dan jatidiri koperasi.

"Kami menyadari banyak praktik-praktik koperasi yang bermasalah. Kami menyadari itu, maka kami Dekopin akan terus melakukan upaya pembinaan kepada koperasi-koperasi yang ada terutama terkait pendidikan kepada anggota," tutur Sri Untari.

Selain itu, Ketua Umum Dekopin tersebut juga mendorong agar pemberharuan Undang-Undang Perkoperasian dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah dan DPR RI. Sebagai fondasi transformasi gerakan koperasi di era Revolusi Industri 4.0.

Tags:    

Similar News