27 kecamatan di Aceh Utara 'teken' MoU bidang perdata dan TU negara bebas korupsi
Sebanyak 27 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara bersama Kejaksaan Negeri setempat menyepakati kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Elshinta.com - Sebanyak 27 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara bersama Kejaksaan Negeri setempat menyepakati kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan MoU itu dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dwi Melly Nova, S.H., M.H , Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman S.H serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan 27 (dua puluh tujuh) camat yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari mengatakan, kerjasama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta meningkatkan efektivitas masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara tentang penanganan atau penyelesaian masalah di 27 (dua puluh tujuh) kecamatan seluruhnya di Kabupaten Aceh Utara, baik di tingkat Pengadilan maupun diluar Pengadilan,Ucap Diah.
"Rabu tanggal 6 Juli 2022 pukul 10.00 Wib bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara," ujarnya.
Kata Diah, MoU yang dilaksanakan tersebut selain melaksanakan kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara juga terkait pembentukan Pos Jaga Desa dan kerja sama dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh kepala desa (852 desa) di Kabupaten Aceh Utara dalam pengelolaan dana desa.
"Bahwa pembentukan pos jaga desa ini menindaklanjuti kerjasama antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung dalam pengawasan penggunaan dana desa," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Jumat (8/7).
Lebih lanjut Diah Ayu menyampaikan, dibentuknya pos jaga desa merupakan solusi preventif untuk menindaklanjuti terjadinya penyimpangan pengelolaan atau penggunaan dana desa dan bertujuan untuk melakukan asistensi, bimbingan dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat.
"Sehingga apabila telah diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata Kelola dana desa diharapkan tidak ada lagi kepala desa terjerat masalah hukum," tutupnya.