Polres Salatiga tahan tersangka dugaan tindak asusila anak di bawah umur
Polres Salatiga, Jawa Tengah menahan seorang warga Dayaan, Kota Salatiga yang berprofesi ahli pengobatan tradisional patah tulang karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang pelajar di Kota Salatiga.
Elshinta.com - Polres Salatiga, Jawa Tengah menahan seorang warga Dayaan, Kota Salatiga yang berprofesi ahli pengobatan tradisional patah tulang karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang pelajar di Kota Salatiga.
Perbuatan tindak asusila tersangka Teguh Ari Winarno itu dilakukanya pada Senin 30 Mei 2022. Kronologi kejadianya, bermula saat korban bersama ibunya mendatangi rumah tersangka di Dayakan, Salatiga untuk meminta doa dan barokah kepada tersangka agar bisa menjadi juara lomba. Selanjutnya korban diminta masuk kamar dan kemudian tersangka mulai memijit kemaluan korban. Korban sebenarnya sudah meminta agar ditemani ibunya di kamar namun permintanya ditolak tersangka. Sesampainya di rumah korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami dan karena tidak terima atas perbuatanya korban kemudian melapor ke kepolisian.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, setelah dilaksanakan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan bukti permulaan yang kuat tersangka kemudian ditahan.
"Tesangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E ATAU Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Senin (11/7).
Sementara itu tersangka Teguh Ari Winarno mengaku tiap pasien yang datang untuk pengobatan tidak dikenakan tarif hanya sesuai kemampuan.
"Tidak ada tarif resmi seikhlasnya saja ada yang kasih Rp 50 ribu ada yang kasih lebih juga. Sedang niat memijit kemaluan korban datang secara tiba-tiba saja," ujarnya.