Enam kali bobol toko, EB ditangkap Unit Reskrim Polsek Jekulo Kudus
Jajaran Unit Reskrim Polsek Jekulo Kudus Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di wilayah Kecamatan Jekulo, Selasa (12/7). Pelaku sendiri sudah melancarkan aksinya sebanyak 6 kali.
Elshinta.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Jekulo Kudus Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di wilayah Kecamatan Jekulo, Selasa (12/7). Pelaku sendiri sudah melancarkan aksinya sebanyak 6 kali.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Jekulo AKP Bambang Sutaryo, mengatakan pihaknya telah menangkap EB (19) warga Kecamatan Jekulo yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus pembobolan di Toko John Mart Desa klaling Minggu (10/7),” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (14/7).
Dalam aksinya, pelaku masuk melalui atap gudang. Selanjutnya merusak pintu gudang kemudian masuk ke dalam toko. Pelaku mengambil uang tunai dan beberapa jenis rokok, selanjutnya pelaku keluar melalui jalur yang sama. Dalam aksi pembobolan tersebut, korban pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp10, 6 juta.
Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jekulo, yang kemudian dilakukan penyelidikan, dengan didukung adanya bukti rekaman CCTV dan saksi.
Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku serta diamankan barang bukti CCTV, kompor, tas, jaket yang dikenakan pelaku dan obeng yang digunakan untuk membobol meja kasir. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama 9 tahun.