Satres Narkoba Polres Langkat sita 2 kg narkotika jenis ganja
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana kejahatan narkotika jenis ganja dari tiga lokasi dan waktu yang berbeda
Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana kejahatan narkotika jenis ganja dari tiga lokasi dan waktu yang berbeda dengan barang bukti seberat 2 kg lebih daun ganja kering. Hal tersebut disampaikan oleh Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, didampingi Kasat Narkoba AKP Kusnadi dan KBO Satres Narkoba Iptu Mimpin Ginting, dalam press reles yang berlangsung di lapangan Bharadaksa Mapolres Langkat.
Dijelaskan Kompol Hendri, personel Satres Narkoba mengamankan pelaku inisial RD alias Ayak (35) profesi sebagai nelayan, warga Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Pelaku diamankan di Jalan lintas Sumatera Medan-Aceh Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, dengan barang bukti daun ganja kering seberat 50,84 gr, Senin (11/7) sekira pukul 23.00 WIB. Berselang sehari kemudian personel sat narkoba kembali berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, inisial MA (38) warga Lingkungan VII Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat dengan barang bukti daun ganja siap pakai seberat 1.080 gram, diamankan di sekitar Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Rabu (13/7) sekira pukul 18.00 WIB.
Masih keterangan Wakapolres, dari hasil pengembangan pelaku MA, personel satres narkoba berikutnya menciduk UA alias Amri (46) warga Dusun III Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, dengan barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 900 gram.
Pelaku diamankan di sekitar lokasi ujung kampung Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Rabu (13/7) sekira pukul 19.00 WIB.
"Dalam waktu dua hari, jajaran Polres Langkat berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti daun ganja kering seberat 2.030,84 gr," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Sabtu (16/7).