Polres Langkat musnahkan barang bukti kejahatan narkotika 

Polres Langkat, Sumatera Utara, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berlangsung dihalaman Jananuraga Mapolres Langkat, Jumat (15/7).

By :  Darmadi
Update: 2022-07-16 13:23 GMT
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Langkat, Sumatera Utara, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berlangsung dihalaman Jananuraga Mapolres Langkat, Jumat (15/7).

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus bersama dengan Asisten Adm. Ekbangsos Hermasyah dan perwakilan Kejaksaan Negeri Langkat, pihak BNN Kabupaten Langkat, serta tim Labfor Polda Sumut.

Sebelumnya Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia didampingi Kasat Narkoba AKP Kusnadi dan Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno menjelaskan, barang bukti jenis daun ganja dan sabu merupakan hasil sitaan pihak kepolisian (satres narkoba) dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum (inkracht).

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari beberapa pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan untuk memusnahkan barang bukti tersebut, juga untuk keamanan," kata Hendri seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Sabtu (16/7). 

Barang bukti yang dimusnahkan dari penanganan empat kasus dengan enam tersangka, lima tersangka laki laki dan satu orang wanita. Jumlah total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 1.104,9 gr senilai dua milyar, dan daun ganja kering seberat 4,370 gr.

Tags:    

Similar News