Puluhan perempuan Malang Sari tuntut hak kepemilikan tanahnya

Puluhan perempuan warga Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan, melakukan aksi damai di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung menuntut hak kepemilikan tanah mereka.

By :  Widodo
Update: 2022-07-19 18:59 GMT
Puluhan Warga Desa Malang Sari Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, melakukan aksi damai menuntut hak kepemilikan tanahnya. Bandarlampung, Selasa, (19/7/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Elshinta.com - Puluhan perempuan warga Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan, melakukan aksi damai di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung menuntut hak kepemilikan tanah mereka yang diklaim dan telah disertifikatkan sepihak oleh seseorang.

"Kami hanya mencari keadilan bagaimana bisa tanah yang telah kami tempati mulai tahun 1997 tiba-tiba diklaim dan bersertifikat atas nama orang lain," kata Perwakilan Warga Desa Malang Sari Hertini, di Bandarlampung, Selasa.

Dalam aksi damai tersebut ibu-ibu membawa sapu lidi dan memakai topi tani atau caping serta spanduk dengan tulisan "Sapu Bersih Mafia Tanah". Aksi mereka didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

Ia mengatakan bahwa penyerobotan tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjungsari tersebut berdampak pada 34 kepala keluarga (KK) di daerah itu.

"Ada 34 KK yang kediamannya atau tanahnya telah bersertifikat atas nama orang lain padahal kami telah tinggal di sana puluhan tahun. Bahkan kami tidak tahu menahu dan menjual tanah kepada siapa pun," ujarnya

​​​​​Direktur LBH Bandarlampung Suma Indra Jarwadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal dan memberikan pendampingan hukum warga Desa Malang Sari yang tanahnya diklaim secara sepihak oleh seseorang berinisial AM.

"Terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan 6 sertifikat tanah oleh BPN Lampung Selatan atas nama AM karena Masyarakat tidak pernah menjual tanah tersebut, tapi kemudian kenapa bisa terbit atas nama orang lain," Kata dia.

Kemudian, lanjut dia, hak atas kepemilikan tanah warga Desa Malang Sari dibuktikan dengan penyertifikatan tanah secara sporadik (surat pernyataan fisik bidang tanah) yang mereka miliki.

"Mereka memiliki sporadik. Pada tahun 1997-1998 warga telah menduduki lahan Register 40 Gedongwani dan mulai membangun rumah, masjid, dan lainnya, lalu di tahun 2000 ada pelepasan area kawasan hutan di Provinsi Lampung," kata dia.

Menurut dia, pelepasan area kawasan hutan tersebut yang menjadi masalah karena masyarakat Malang Sari tidak pernah tahu objek lahan yang mereka duduki saat ini sudah dilepaskan dan pada tahun 2020 objek tanah 34 KK tersebut telah dipalang milik orang lain.

Oleh sebab itu, LBH Bandarlampung mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tanah oleh BPN Lampung Selatan karena di dalam dokumen disebutkan status tanah tersebut adalah tanah perladangan.

Dalam penerbitan sertifikat seharusnya mengecek kondisi fisik karena ada tim yuridis dan tim fisik. Di objek tanah Desa Malang Sari semua sudah jadi permukiman warga. Ada 34 bangunan warga ditambah satu masjid, tapi mengapa BPN tidak melihat itu.

"Maka kami mendorong BPN Lampung Selatan dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Apalagi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, punya komitmen terhadap pemberantasan mafia tanah," kata dia.

Tags:    

Similar News