MA bebaskan Andy Cahyadi terkait kasus pemukulan warga asing

Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait perkara penganiayaan warga negara asing oleh terdakwa Andy Cahyady, Jumat (22/7).

Update: 2022-07-22 15:44 GMT
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait perkara penganiayaan warga negara asing oleh terdakwa Andy Cahyady, Jumat (22/7).

Putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 388 K/Pid/2022. Seperti dikutip dari laman direktori putusan Mahkamah Agung, Kamis (21/7).

Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dalam putusan kasasinya menyatakan menolak kasasi dari Penuntut Umum Kejari Utara.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut,” demikian bunyi amar putusan yang tertera seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (22/7). 

Putusan tersebut sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang melepaskan terdakwa Andy Cahyady.

Dalam sidang tingkat pertama tersebut Halim menyatakan Andy memang telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa,

Akan tetapi perbuatan tersebut telah hapus sifat melawan hukumnya karena alasan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan oleh karena itu, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum berdasarkan pertimbangan hukum yang benar.

Perkara tersebut terkait perkelahian antara Andy Cahyady dengan seorang warga negara asing bernama Wen Hai Guan. Sedangkan Wen Hai Guan sendiri terjerat perkara penganiayaan kepada Andy Cahyady.

Jaksa Kejari Utara mengajukan kasasi atas putusan pengadilan negeri Jakarta Utara yang melepaskan Andy Cahyady. Sementara itu Wen Hai Guan perkaranya masih di tingkat banding pengadilan tinggi DKI.

Tags:    

Similar News