Samsat Kelapa Dua, Tangerang bebaskan biaya denda wajib pajak dari Agustus hingga Desember
Samsat Kelapa Dua, Tengerang, Banten membebaskan biaya denda kepada seluruh wajib pajak yang akan membayarkan pajaknya mulai bulanan Agustus sampai dengan bulan Desember 2022 mendatang.
Elshinta.com - Samsat Kelapa Dua, Tengerang, Banten membebaskan biaya denda kepada seluruh wajib pajak yang akan membayarkan pajaknya mulai bulanan Agustus sampai dengan bulan Desember 2022 mendatang.
Kepala Penerimaan Pendapatan Daerah Samsat Kelapa Dua, Bayu Adi Putranto mengatakan, pembebasan biaya denda yang diberikan kepada wajib pajak dari Samsat Kelapa Dua adalah untuk memberikan keringanan denda kepada wajib pajak yang pembayarannya tertunda.
"Atau melewati batas waktu yang sudah ditentukan," kata Bayu Adi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Kamis (25/8).
Dengan program ini Bayu berharap agar warga Kabupaten Tangerang bisa menjadikan momen ini untuk melakukan pembayaran pajak agar tidak terus bertambah dendanya karena pada bulan ini sampai dengan bulan Desember denda pajak kendaraan bermotor baik roda dua mobil roda empat dihilangkan atau digratiskan.
"Jadi para wajib pajak hanya membayarkan pokoknya saja dan itu bisa dilakukan di gerai Samsat Kelapa Dua ataupun di samsat keliling yang ada di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang," tandasnya.