Dua orang pengedar sabu diringkus Polsek Pangkalan Brandan
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, Sumatera Utara, meringkus dua tersangka pengedar narkoba berikut menyita barang buktinya di Jalan Patok Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Elshinta.com - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, Sumatera Utara, meringkus dua tersangka pengedar narkoba berikut menyita barang buktinya di Jalan Patok Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Kedua tersangka yakni MI (33) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dan Sai alias Kepong (42) nelayan, penduduk Jalan Patok, Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Petugas juga menyita barang bukti 8 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu, satu bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, handphone, 20 bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil kosong, dua kotak rokok, sekop terbuat dari sedotan dan uang sebesar Rp175 ribu.
"Kedua tersangka ditangkap saat sedang transaksi di Jalan Patok Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, " kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Kamis (1/9).
Dijelaskannya, pada Selasa (30/8) sekira pukul 23.30 WIB, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Patok Lingkungan 1 Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas Informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar M.T Sihotang untuk melakukan penyelidikan dan mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada dua orang pria yakni MI dan Sai sedang berada duduk di rel kereta api.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung menuju ke lokasi dimaksud dan setiba di TKP, pelaku melihat kedatangan petugas namun tidak berusaha melarikan diri mereka duduk santai di atas rel kereta api.
"Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diatas. Pelaku mengakui bahwasanya barang bukti miliknya dan hendak dijualnya. Selanjutnya para tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna diproses lebih lanjut," pungkas Joko.