Bawaslu Kudus temukan nama kades di Undaan dicatut jadi anggota parpol
Hasil penyisiran Bawaslu Kudus Jawa Tengah masih menemukan adanya 5 warga Kabupaten Kudus masuk dalam keanggotaan partai politik yang masuk di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kategori keanggotaan yang dilarang.
Elshinta.com - Hasil penyisiran Bawaslu Kudus Jawa Tengah masih menemukan adanya 5 warga Kabupaten Kudus masuk dalam keanggotaan partai politik yang masuk di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kategori keanggotaan yang dilarang. Jika sebelumnya penyisiran pada aspek dugaan kegandaan internal dan eksternal, kali ini Bawaslu Kudus memfokuskan pada aspek keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat karena berstatus sebagai anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Ketua Bawaslu Kudus Muh Wahibul Minan mengatakan pihaknya menemukan nama Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kemenag Kudus dan nama Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Undaan masuk di Sipol salah satu partai politik calon peserta pemilu 2024. Temuan lainnya yaitu adanya nama Sekretaris Desa (Sekdes), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu Kudus. Bahkan Sekdes dan PLD tersebut merupakan pasangan suami istri.
"Ada 5 warga yang terdaftar dalam sipol dan mereka itu kategori yang dilarang", ungka Wahibul seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (6/9).
Terkait temuan tersebut, Bawaslu Kudus meminta pihak KPU Kabupaten Kudus mengambil sikap terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
"Kami minta KPU tegas dalam mengambil sikap terhadap partai politik yang asal comot nama warga dimasukan dalam kepengurusannya demikian juga parpol yang dimaksud juga harus menindaklanjuti dan segera melakukan perbaikan administrasinya", tandas Minan.
Ditambahkan, terdapat beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengatur jenis profesi yang dilarang menjadi anggota partai politik yaitu PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perdirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.