Oknum ASN tertangkap penyelundupan BBM, BKPP Kudus sudah terima laporan
Elshinta.com, BKPP Kabupaten Kudus Jawa Tengah menyatakan sudah menerima laporan resmi dari Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Kudus terkait adanya salah satu ASN yang ditangkap oleh tim Polres Kudus karena terlibat dalam kasus penyelundupan solar sebanyak 12 ton. Dimana, AW sudah ditangkap sejak tanggal 18 Agustus lalu.\r\n\r\n
Elshinta.com - BKPP Kabupaten Kudus Jawa Tengah menyatakan sudah menerima laporan resmi dari Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Kudus terkait adanya salah satu ASN yang ditangkap oleh tim Polres Kudus karena terlibat dalam kasus penyelundupan solar sebanyak 12 ton. Dimana, AW sudah ditangkap sejak tanggal 18 Agustus lalu.
Sekretaris BKPP kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan pihaknya mendapatkan surat resmi dari dinas dimana yang bersangkutan berdinas selama ini. "Kami sudah terima surat resmi kenapa yang bersangkutan tidak berangkat bekerja dan baru kami pelajari sebagai bahan laporan ke Bupati," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (6/9).
Sementara itu, Polres Kudus melalui Unit Reskrim Polsek Bae meringkus pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar pada Kamis (18/8) yang disimpan di sebuah gudang di Dukuh Bae Pondok Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus. Di lokasi, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti solar subsidi sebanyak 12 ton.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, informasi dari masyarakat bahwa di gudang milik AW (42) warga Kecamatan Mejobo, Kudus digunakan sebagai tempat penyalahgunaan solar subsidi. Tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi pada Kamis (18/8) pukul 20.00 wib.
"Dari penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ada tiga tersangka yang diamankan yakni AW, warga Kecamatan Mejobo, ARY (28) warga Kecamatan Jati dan AK (29) warga Kecamatan Bae Kudus. Sedangkan beberapa barang bukti berupa solar subsidi sekitar 12 ton, Kempu 17 buah yang terisi solar 12 ton, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu unit mobil grandmax bernomor polisi K 8659 WK.
"Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjanngnya 10 meter," ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tiga tersangka, dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP.