Oknum Satpol PP Kota Malang jadi pengedar narkoba 

Elshinta.com, Sebanyak 19 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang terjaring dalam operasi.

Update: 2022-09-07 14:48 GMT
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Sebanyak 19 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang terjaring dalam operasi. “Dari 19 tersangka, 15 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya)  berhasil diamankan dan merupakan hasil pengungkapan baik dari Satresnarkoba Polresta maupun lima polsek yang bernaung di bawah Polresta Malang Kota,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol Bhudi Hermanto pada Kontributor Elshinta, El-Aris.

Ditambahkannya, dari Polsek tersebut terinci  6 kasus dari Polsek Lowokwaru, 4 dari  Polsek Sukun, 3 kasus dari Polsek Kedungkandang, 2 kasus Polsek Blimbing, dan 1 kasus dari Polsek Klojen sehingga totalnya ada 16 kasus TKP Kota Malang serta satu kasus Kabupaten.

“Dari total 19 tersangka yang telah diamankan oleh Polres Malang Kota dan jajaran, 15 diantaranya adalah sebagai kurir dan 2 orang sebagai pengedar serta 2 orang lagi sebagai pengguna. Di mana diantaranya adalah 16 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.” ungkapnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa  ganja, sabu, pil ineks, dan pil double L. “Dengan rincian sabu seberat 1,207 kg, ganja seberat 1,927 kg, Pil Ineks 58 butir dan pil double L atau Pil Koplo sebanyak 2.524 butir. Menariknya dari 19 tersangka ini satu orang merupakan tenaga TPOK Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Malang yang merupakan pengedar narkotika,” jelasnya.

Ancaman hukuman yang menjerat masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya yaitu pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 Undang-undang Cipta Kerja.

Tags:    

Similar News