Amnesty International: Pembunuhan Munir pelanggaran HAM berat
Elshinta.com, Kasus pembunuhan pembela hak asasi manusia (HAM) Munir merupakan pelanggaran HAM berat, kata Amnesty International Indonesia hari ini memeringati 18 tahun kematian Munir dan menanggapi pembentukan tim ad hoc penyelidikan HAM berat oleh Komnas HAM.
Elshinta.com - Kasus pembunuhan pembela hak asasi manusia (HAM) Munir merupakan pelanggaran HAM berat, kata Amnesty International Indonesia saat memperingati 18 tahun kematian Munir dan menanggapi pembentukan tim ad hoc penyelidikan HAM berat oleh Komnas HAM.
“Semua bukti jelas menunjukkan kasus ini merupakan serangan yang ditujukan kepada warga sipil yang bekerja sebagai pembela HAM saat itu khususnya Munir. Serangan itu sistematik karena ada unsur kebijakan pemufakatan jahat dari pihak tertentu di dalam negara, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN) dan maskapai penerbangan negara. Serangan itu menghilangkan nyawa Munir dan telah mengancam keselamatan pembela HAM lainnya,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi elshinta.com, Kamis (8/9).
“Komnas HAM memang harus segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan kemanusiaan, tanpa lagi-lagi menunda,” tambah Usman.
Laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) Munir di tahun 2005 menunjukkan kematian Munir diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM, termasuk kritiknya kepada badan negara seperti BIN. Dalam rekomendasinya, TPF mendesak Presiden untuk membentuk Tim Investigasi Independen serta memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan mendalam terhadap lima orang, termasuk di antaranya Kepala BIN, terkait kemungkinan peran mereka dalam pemufakatan jahat terhadap Munir.
Nyatanya, hanya tiga orang yang telah diadili terkait kasus Munir, semuanya pegawai maskapai Garuda Indonesia. Sementara, orang-orang yang diduga kuat menjadi pelaku utama yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir masih belum diproses secara hukum.
Mantan agen Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwopranjono memang pernah diadili pada 2008, tetapi ia dinyatakan tidak bersalah. Lalu pada September 2016, Presiden Joko Widodo berjanji di hadapan publik untuk menyelesaikan kasus Munir.
Hingga kini, pemerintah Indonesia tidak pernah mempublikasikan Laporan TPF tersebut. Hal itu justru melanggar Keputusan Presiden No. 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, yang mengamanatkan pemerintah untuk mengumumkan Laporan TPF kepada masyarakat.
“Ada masalah serius di dalam negara ini terutama soal penuntasan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM masa lalu. Korban dan keluarganya seringkali tidak didengar, lalu bagaimana mereka bisa mendapatkan keadilan?” sebut Usman.