Polres Kudus amankan dua pelaku judi togel

Elshinta.com, Satuan Reskrim Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengamankan dua pelaku judi togel online berinisial SG (57) warga kecamatan Kota dan NS (36) warga Kecamatan Jati kabupaten Kudus.

Update: 2022-09-20 16:37 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reskrim Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengamankan dua pelaku judi togel online berinisial SG (57) warga kecamatan Kota dan NS (36) warga Kecamatan Jati kabupaten Kudus. Kedua pelaku judi online berhasil ditangkap di kawasan Ruko Agus Salim, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, penangkapan dua tersangka judi togel online ini merupakan bukti komitmen Polres Kudus dalam pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Kudus.

Pengungkapan ini, usai mendapatkan informasi dari warga setempat, sehingga berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing SG dan NS.

Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 2 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp. 437.000, dan 2 buah Handphone. "Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan, Padahal caranya salah dan dilarang oleh Negara”, ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.

Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kudus guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan untuk para pelaku dikenai pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat Kudus, agar bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam proses pembasmian togel dan bentuk judi online maupun offline.

Tags:    

Similar News