Meski tak penuhi syarat materil, Bawaslu telusuri laporan penyebaran Tabloid KBA News
Elshinta.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menyatakan laporan penyebaran tabloid KBA News yang disampaikan pelapor atas nama MG tidak memenuhi syarat materil.
Elshinta.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menyatakan laporan penyebaran tabloid KBA News yang disampaikan pelapor atas nama MG tidak memenuhi syarat materil.
Dalam rilis yang diterima redaksi elshinta.com, Kamis (29/9) disebutkan, tidak terpenuhinya syarat materil tersebut karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu Tahun 2024.
Ini berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.
Meski demikian, Bawaslu menjadikan laporan atas nama MG ini telah memenuhi syarat formil. Di mana salah satu syarat laporan formil tersebut adalah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk itulah, Bawaslu menjadikan laporan atas nama MG ini sebagai laporan awal untuk ditelusuri lebih lanjut. "Penelusuran akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dan hasil penelusuran kemudian akan dilaporkan kepada Bawaslu," tulis Bawaslu dalam rilis tersebut.
Sekaligus, sebagai upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penggunaan politik identitas serta
politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilu, Bawaslu menerbitkan surat imbauan kepada partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta seluruh pemangku kepentingan pemilu.