Pemkab Tangerang beri keringanan denda pajak PBB selama Oktober 2022
Elshinta.com, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang memberikan keringanan denda pajak kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang yang akan melakukan pembayaran pajak PBB selama bulan Oktober.
Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang memberikan keringanan denda pajak kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang yang akan melakukan pembayaran pajak PBB selama bulan Oktober. Hal ini merupakan rangkaian HUT Kabupaten Tangerang ke 390.
Demikian dikatakan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Selamat Budi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Rabu (12/10).
Menurut Selamat Budi, program ini dilakukan untuk memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang. "Pembebasan denda pajak ini hanya berlaku satu bulan sampai dengan akhir bulan Oktober dan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang bisa menggunakan kesempatan ini untuk melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan," ujar Selamat.
Dikatakan Selamat Budi, pemberian penggratisan denda pada pembayaran PBB yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk memberikan keringanan kepada warganya dan juga dalam memperingati HUT Kabupaten Tangerang ke 390.
"Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja tanpa harus membayar dendanya dan denda pajak ini akan hilang secara otomatis walaupun dilakukan pembayaran di seluruh gerai pajak dan juga di beberapa minimarket yang ada di seluruh Indonesia," tandasnya.