Gerak cepat, Polres Kudus ringkus pelaku curanmor saat melintas di jalan Kudus-Jepara

Elshinta.com, Tidak kurang dari 24 jam, Satuan Reskrim Polres Kudus, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga Desa Puji, Kecamatan Dawe, Kudus. Pelaku berinisial RD (41).

Update: 2022-10-12 14:48 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Tidak kurang dari 24 jam, Satuan Reskrim Polres Kudus, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga Desa Puji, Kecamatan Dawe, Kudus. Pelaku berinisial RD (41), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara berhasil diringkus saat melintas jalan utama Kudus-jepara. RD diduga mencuri satu unit sepeda motor milik warga Desa Piji, Kecamatan Dawe yang terparkir di depan toko material dengan kunci masih menempel di kendaraan. 

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R. Danang Sri Wiratno menyampaikan tersangka berhasil diamankan oleh tim Satreskrim setelah pihaknya mendapatkan laporan kehilangan dari warga. Tim kemudian melakukan penyidikan yang mengarah pada pelaku.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim berhasil mengamankan tersangka di Jalan Raya Kudus – Jepara Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu. "Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Kudus untuk proses lebih lanjut,” jelas Danang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (12/10).

Penangkapan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan dan emas batangan yang tersimpan dalam jok sepeda motor. Lebih kurang 15  menit korban mendengar ada suara sepeda motor yang dihidupkan, setelah dilihat keluar ternyata benar sepeda motornya sudah tidak ada dan dari suaranya dibawa ke arah Desa Terjadi, Kecamatan Dawe.

Tags:    

Similar News