Rekruitmen perangkat desa di Kudus diwarnai dugaan diskriminasi ijazah

Elshinta.com, PC GP Ansor Kudus Jawa Tengah meminta permohonan klarifikasi terkait legalisir ijazah yang membedakan antara sekolah atau madrasah negeri swasta untuk rekrutmen perangkat desa di Kudus.

Update: 2022-10-14 15:11 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - PC GP Ansor Kudus Jawa Tengah meminta permohonan klarifikasi terkait legalisir ijazah yang membedakan antara sekolah atau madrasah negeri swasta untuk rekrutmen perangkat desa di Kudus. Surat dikirim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sejak Senin (10/10), namun hingga kini belum ada jawaban. Padahal surat juga ditembuskan kepada bupati Kudus.

Ketua Bidang Kebijakan Publik PC GP Ansor Kudus Syakroni Asnawi menyampaikan, adanya diskrimasi lulusan madrasah/sekolah swasta memang kami jadikan sorotan. Karena masalah ini cukup menyakitkan bagi kaum santri.

”Apalagi saat ini momentum Hari Santri yang akan jatuh tanggal 22 Oktober, sehingga diskriminasi madrasah/sekolah swasta seharusnya sudah tidak ada lagi, namun ternyata Pemkab Kudus membuat peraturan diskriminatif,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (14/10).

Surat klarifikasi terkait persoalan tersebut juga belum mendapatkan balasan. Padahal klarifikasi itu dibutuhkan, karena jangan sampai terjadi diskriminasi kembali. Apalagi masdrasah/sekolah swasta di Kudus juga memberikan sumbangsih besar dalam pendidikan di Kudus.

”Namun aturan diskriminasi ini memunculkan kekecewaan, seakan-akan lulusan madrasah/sekolah swasta kurnag dihargai,” ungkap Syakroni.

Surat klarifikasi terkait legalisir ijazah tersebut, selain karena adanya diskriminasi, juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu juga tidak sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar, Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah.

"Kami sudah baca secara utuh aturan tentang Tambahan Juknis Pengisian Perangkat Desa mengenai persyaratan bagi Bakal Calon Perangkat Desa, memang cukup mengecewakan,” jelasnya.

Sebenarnya ada juga surat edaran yang ditandatangani Sekda Kudus. Namun tetap saja masih ada dikotomi antara madrasah/sekolah swasta dengan negeri. Pada poin 10, di setiap lembarnya lulusan Madrasah masih harus melegalisirnya di Kementerian Agama setelah dilegalisir di madrasah masing-masing.

Padahal ketika melihat peraturan menteri, cukup dilakukan oleh kepala madrasah/sekolah. Sehingga ketika hal tersebut disengaja, maka ini sangat mengecewakan para santri.

”Wakil Presiden kita seorang kiai, namun di tataran bawah sikap pemerintah masih sebelah mata dengan meragukan kualitas lulusan madrasah,” imbuhnya. 

Dia menambahkan, jika aturan tersebut masih dilanjutkan atau tidak dicabut, maka pihaknya dengan koordinasi LBH Ansor Kudus agar segera mengajukan proses hukum kepada Dinas PMD.

"Langkah ini kami lakukan tentunya dengan semangat membangun Pemerintah Kabupaten Kudus, khususnya pemerintahan desa. Sehingga tercipta good governance, nantinya akan tercipta seleksi yang berkualitas, transparan, jujur dan adil," tegas Syakroni. 

Tags:    

Similar News