Ruandu masih menemukan iklan rokok di tempat umum di Kota Padang

Elshinta.com, Lembaga perlindungan anak Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu) masih menemukan iklan rokok di tempat umum di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, meski pemerintah daerah sudah melarang reklame rokok di tempat umum dan fasilitas publik.

By :  Darmadi
Update: 2022-10-20 14:22 GMT
Iklan rokok dipasang di ruas jalan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. (ANTARA/Ikhwan Wahyudi)

Elshinta.com - Lembaga perlindungan anak Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu) masih menemukan iklan rokok di tempat umum di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, meski pemerintah daerah sudah melarang reklame rokok di tempat umum dan fasilitas publik.

"Kami berharap pemerintah Kota Padang konsisten menegakkan aturan pelarangan iklan rokok di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat, (karena) beberapa bulan terakhir sudah kembali menjamur," kata Manajer Program Yayasan Ruandu Wanda Leksmana di Padang, Kamis.

Wanda mengatakan bahwa pada awal 2022 yayasan sudah menyampaikan temuan reklame rokok di beberapa tempat umum kepada kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang.

Selain menemukan iklan rokok yang ditayangkan videotron, ia mengatakan, yayasan menerima laporan dari masyarakat mengenai pemasangan umbul-umbul iklan rokok di tempat umum.

Padahal menurut Peraturan Wali Kota Padang No. 64/2021 tentang penyelenggaraan reklame, reklame rokok atau iklan rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat umum dilarang.

Selain itu, Wanda mengatakan,​​​​​​ Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak menyebutkan bahwa pelarangan iklan promosi sponsor rokok merupakan bagian dari penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Dia mengemukakan bahwa reklame rokok kembali bermunculan di tempat-tempat umum karena pengawasan dan penegakan aturan tidak berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, dia berharap Pemerintah Kota Padang konsisten menegakkan peraturan mengenai larangan reklame/iklan rokok.

Wali Kota Padang Hendri Septa menyambut baik masukan dari Yayasan Ruang Anak Dunia mengenai pengawasan pemasangan iklan rokok.

Menurut dia, Pemerintah Kota Padang akan menindaklanjuti temuan yayasan mengenai pemasangan iklan rokok di tempat umum.

"Jika masih ada penyelenggara reklame yang nakal dengan cara memasang reklame rokok padahal Kota Padang sudah punya regulasi untuk melarangnya, silakan laporkan kepada kami, supaya dapat segera kami tindak lanjuti. Tolong fotokan reklame rokok dan buatkan lokasinya," kata dia.

Hendri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk melindungi anak dari paparan iklan rokok guna mewujudkan generasi yang sehat.

Tags:    

Similar News