Pihak RS UKM Bandung lakukan kebijakan efisiensi tenaga kerja
Elshinta.com, Sebanyak 40 orang karyawan Rumah Sakit Unggul Karsa Medika (UKM) Kabupaten Bandung, Jawa Barat terkena efisiensi pihak rumah sakit. Dari 40 orang karyawan,
Elshinta.com - Sebanyak 40 orang karyawan Rumah Sakit Unggul Karsa Medika (UKM) Kabupaten Bandung, Jawa Barat terkena efisiensi pihak rumah sakit. Dari 40 orang karyawan, 12 orang karyawan tetap, dan 28 orang lainnya merupakan karyawan kontrak. Hal ini diungkapkan Humas RS UKM, Yoctaf Octora Kadam dan membenarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan putus kontrak terhadap 12 karyawan tetap dan 28 karyawan kontrak.
“Pihak RS UKM telah melakukan PHK dan putus kontrak terhadap puluhan karyawan Rumah Sakit Unggul Karsa Medika. Pasalnya, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan efisiensi dan penyesuaian kuantitas SDM.
Ditambahkan Yoctaf 12 karyawan tetap yang dilakukan efisiensi SDM kerja adalah masih dalam proses, pihaknya tidak bisa keluar dari proses kebijakan sesuai dengan peraturan yang ada. "Namun kami menunggu proses dan langkah selanjutnya," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Senin (24/10).
Lebih lnjut Yoctaf menegaskan, “Terkait pemenuhan hak-hak mantan karyawan yang terkena efisiensi pihak Rumah Sakit Unggul Karsa Medika kami siap untuk memenuhi hak-hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan,".
Masih menurut Yoctaf, bahwa hubungan antara pekerja dengan pihak Rumah Sakit Unggul Medika Kabupaten Bandung Jawa barat masih mempunyai hak dan kewajiban. Terkait hak-haknya karyawan, pihaknya tidak akan menghalangi apa yang menjadi haknya karyawan, dan apa yang menjadi kewajiban rumah sakit pasti akan dipenuhi,
"Apa yang menjadi tanggung jawab RS UKM, pihaknya tidak akan menunda, tetapi karena saat ini masih dalam proses maka kita menghormati prosesnya,” ujarnya
“Sampai dengan saat ini, kegiatan operasional dan pelayanan kesehatan di RS UKM masih berjalan dengan normal sebagaimana mestinya,” pungkasnya.