Mantan Dirut PNRI sayangkan vonis 4 tahun yang abaikan fakta kasus E- KTP 

Elshinta.com, Divonis empat tahun dalam perkara dugaan korupsi EKTP, mantan Direktur Utama PT PNRI Isnu Edhi wijaya melalui pengacaranya menyayangkan majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan, Senen (31/10).

Update: 2022-11-01 18:57 GMT
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Divonis empat tahun dalam perkara dugaan korupsi EKTP, mantan Direktur Utama PT PNRI Isnu Edhi wijaya melalui pengacaranya menyayangkan majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan, Senen (31/10).

Hal tersebut dikatakan Endar Sumarsono SH Penasehat Hukum Isnu Edhi, menanggapi vonis hakim tipikor Jakarta.

“Kami sangat menyayangkan, dalam pertimbangan nya majelis hakim mengabaikan fakta fakta persidangan, dari keterangan saksi yang dihadirkan.” kata Endar. 

“Dan justru lebih menggunakan, keterangan saksi Saksi yang tidak dapat dihadirkan di persidangan, selain juga dari putusan putusan sebelumnya,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (1/11/2022).

Endar juga menyayangkan hakim juga mengabaikan putusan KPPU bahwa konsorsium pnri tidak terbukti melakukan persengkongkolan dalam proyek ktp elektronik tersebut.

“Majelis hakim mengabaikan adanya putusan Mahkamah Agung,putusan terkait dengan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap,”

“Yang pada intinya menyatakan bahwa, berkaitan dengan proses tender ini konsorsium PNRI tidak terbukti melakukan persengkongkolan baik vertikal maupun horizontal, terkait dengan pemenangan tender ini,” katanya.

Endar menjelaskan, dalam perkara proyek E-KTP tersebut , kliennya tidak mendapatkan keuntungan dan juga tidak ada komitmen fee yang diterimanya, seperti telah dijelaskan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis masing – masing 4 tahun pidana penjara,  kepada dua terdakwa Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) Husni Fahmi dan eks Direktur Utama Perum (Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

Keduanya dinilai telah terbukti bersalah, pada putusan akhir sidang perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2010-2013, Senen 31 Oktober 2022.

Terdakwa Husni Fahmi dan Isnu Edhi Widjaja bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, Irman selaku dirjen Dukcapil, 

Kemudian Sugiharto PPK Kemendagri, Paulus Tannos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra,  Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri serta Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Majelis Hakim pimpinan Yusuf Pranowo menilai, keduanya telah “Memperkaya diri orang lain dan korporasi Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya dalam proyek KTP elektronik yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,3 triliun,” ujar hakim.

Sebelumnya jaksa Penuntut umum KPK mengajukan Hukuman 5 tahun pidana penjara, Dan atas putusan tersebut jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

Tags:    

Similar News