Kejari Aceh Utara hukum cambuk pria terpidana judi online
Elshinta.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi cambuk terhadap satu terpidana judi dalam jaringan (online) berdasarkan putusan Mahkamah Syariah. Pelaksanaan Uqubat terssebut dilakukan terhadap terpidana atas nama Arivaldi Bin Alm. Syahril Idris.
Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi cambuk terhadap satu terpidana judi dalam jaringan (online) berdasarkan putusan Mahkamah Syariah. Pelaksanaan Uqubat terssebut dilakukan terhadap terpidana atas nama Arivaldi Bin Alm. Syahril Idris. Pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, Selasa (30/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Diah Ayu Iswara Akbari, melalui Kasi Pidum Fauzi SH mengatakan yang mana berdasarkan Putusan Hakim mahkamah Syar’iah Lhoksukon Nomor : 27/JN/2022/Ms.Lsk tanggal 10 November 2022 terpidana menjalani hukuman cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali Cambukan dikurangi selama Terpidana menjalani Penahanan selama 4 (empat) bulan sehingga Terpidana hanya menjani hukuman cambuk sebanyak 21 (dua puluh satu) kali cambukan dan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme C11 warna Hijau dirampas untuk dimusnahkan serta uang sejumlah Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara melalui Baitul Mal.
"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas nama Harry Citra Kusuma SH," kata Diah Ayu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Rabu (30/11).
Fauzi mengatakan, terpidana dalam hal ini melakukan Jual Beli Chip Game “Higgs Domino Island” kepada orang lain sebesar Rp70.000,- untuk 1 (satu) B (istilah dalam game tersebut) dimana terpidana sebelumnya membeli dari orang lain dengan harga Rp60.000,- untuk 1 B nya sehingga terpidana memperoleh keuntungan dari jual beli Chip Game.
"Tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan jarimah maisir yaitu berjudi daring atau online permainan Higgs Domino Island," ujarnya mengutip Diah Ayu.
Kajari Lhoksukon itu menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sebagai efek jera dan pengingat kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam.
"Judi online ini memang sedang marak-maraknya. Kami minta masyarakat bekerja sama dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada permainan judi tersebut," kata Fauzi.