Satreskrim Polres Kudus bekuk komplotan pencuri motor asal Jepara

Elshinta.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus. Para pelaku merupakan warga kabupaten Jepara. 

Update: 2022-12-05 19:56 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Elshinta Peduli

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus. Para pelaku merupakan warga kabupaten Jepara. 

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan pihaknya berhasil menangkap empat pelaku Curanmor beserta barang bukti tiga unit sepeda motor. Empat tersangka masing-masing DF (28), MS (24), ES (29) dan AU (23) merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.

Mereka ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kudus di lokasi yang berbeda setelah adanya laporan tindak tindak pidana pencurian sepeda motor dari para korban.

"Mereka ini DF dan MS merupakan satu komplotan, sedangkan ES dan AU bekerja sendirian saat melancarkan aksinya," kata Danang, Senin (5/12).

Tersangka DF dan MS ditangkap dirumahnya di Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara pada Jumat (2/12). Keduanya merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik warga Desa Sadang, Jekulo, Kudus. Kasus pencurian terjadi pencurian pada hari sebelumnya Kamis (1/12). Keterangan dari korban, ia memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah warga saat melihat pertunjunkan orkes. Parkir kendaraan berjarak kurang lebih 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah itu korban hendak pulang, namun sampai di tempat parkir ternyata sepeda motornya sudah hilang.


Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Resmob Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan dan melanjutkan pengejaran hingga sampai ke wilayah Kabupaten Jepara. "Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor CRF merk Honda yang merupakan hasil pencurian,” jelasnya.

Satu pelaku lagi yakni ES ditangkap di tempat ia bekerja di Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara pada hari Kamis (1/12). Pelaku ditangkap setelah adanya laporan pada 26 November disebuah rumah makan yang berada di Desa Jekulo,  kecamatan Jekulo, Kudus. Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat milik korban.

Elshinta Peduli

"Kami juga amankan tiga buah obeng yang digunakan saat melancarkan aksinya", imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.

Ditambahkan, AU ditangkap di jalan raya Desa Ngabul Kecamatan Tahunan, Jepara  tanpa melakukan perlawan pada hari Minggu (4/12). AU merupakan pelaku curanmor di desa Kutuk kecamatan Undaan, saat ada acara hajatan (1/12).

Keempat pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News