Sengketa Hotel Sultan, kuasa hukum Ponco Sutowo keberatan eksekusi

Kuasa Hukum Ponco Sutowo, Hamdan Zoelva menilai Pengadilan telah mengabaikan aturan SEMA serta kepentingan pihak ketiga.

Update: 2026-03-12 16:08 GMT

Hamda Zoelva, di Jakarta, Kamis (12/3/2026)

Indomie

Kuasa hukum pengusaha Ponco Sutowo, Hamdan Zoelva melaporkan dugaan pelanggaran prosedur peradilan terkait rencana pelaksanaan putusan serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad dalam sengketa pengelolaan Hotel Sultan, di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

Laporan tersebut disampaikan kepada Komisi Yudisial untuk meminta pemeriksaan terhadap pimpinan pengadilan yang dinilai telah melanggar ketentuan hukum.

Hamdan Zoelva, menjelaskan perkara perdata yang menjadi dasar putusan tersebut saat ini masih dalam proses hukum di tingkat banding dan berpotensi berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Namun, menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap memproses pelaksanaan putusan lebih dahulu atas permintaan pihak penggugat, yakni Sekretariat Negara.

Hamdan menyebut langkah tersebut menimbulkan keberatan karena dianggap bertentangan dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 2001. Aturan tersebut mengatur bahwa pelaksanaan putusan serta merta hanya dapat dilakukan apabila pihak pemohon eksekusi menyerahkan uang jaminan kepada pengadilan sebagai perlindungan apabila putusan pada tingkat banding atau kasasi berubah.

Selain itu, pihaknya juga menilai terdapat perlakuan yang tidak konsisten dalam penerapan aturan yang sama oleh pengadilan. Hamdan mengungkapkan sebelumnya pihaknya pernah memperoleh putusan serta merta dalam perkara lain, namun pelaksanaannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi dengan merujuk pada aturan yang sama.

Ia menilai perbedaan perlakuan tersebut perlu mendapat perhatian lembaga pengawas peradilan karena menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Elshinta Peduli

"Ya tentu ini proses ya. Karena pengaduan secara resmi kami sudah majukan. Tadi sudah diterima. Ini bukti tanda terimanya. Ini bukti tanda terimanya ya. Surat secara resmi eh juga kami sudah majukan,” paparnya.

“Kemudian kami lampirkan juga aanmaning atau surat peringatan untuk mengosongkan hotel dari pengadilan. Dan, surat aanmaning inilah, permintaan untuk mengosongkan secara sukarela inilah yang kami tolak ya, yang kami tolak, kami keberatan,” katanya lagi.

“Karena tadi ada dua alasannya ya: karena tidak ada uang jaminan ya, menurut SEMA, dari Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung. Kemudian yang kedua, karena ada perlakuan yang tidak sama. Antara para pihak yang harusnya menurut hukum, tidak boleh siapa pun, kan siapapun diperlakukan sama di depan hukum,” lanjut Hamdan.

Hamdan menambahkan pihaknya telah menyerahkan pengaduan resmi kepada Komisi Yudisial beserta sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti penerimaan laporan dan surat peringatan atau aanmaning dari pengadilan yang meminta pengosongan objek sengketa secara sukarela.

Permintaan pengosongan tersebut, menurutnya, ditolak oleh pihak Ponco Sutowo karena dianggap tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian sebelum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain persoalan prosedur, Hamdan juga menyoroti adanya kepentingan pihak ketiga yang menurutnya perlu dipertimbangkan sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan. Pihak ketiga tersebut antara lain pengelola hotel serta para penyewa unit apartemen yang berada di kawasan yang sama.

Ia menyebut sejumlah pihak telah mengajukan perlawanan hukum terhadap rencana pelaksanaan eksekusi tersebut karena menyangkut kepentingan mereka. Menurut Hamdan, keberadaan gugatan perlawanan dari pihak ketiga seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi pengadilan sebelum melaksanakan putusan serta merta.

Hingga saat ini, proses eksekusi disebut belum dilakukan. Namun, menurut pihak Ponco Sutowo, adanya perintah pengosongan secara sukarela dari pengadilan menunjukkan bahwa langkah menuju eksekusi sudah mulai berjalan.

Kuasa hukum berharap Komisi Yudisial dapat menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai aturan serta menjamin prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Supriyarto Rudatin/Ter

Elshinta Peduli

Similar News