Pemkot terus kawal UMK Kota Malang
Elshinta.com, Pengusaha dan Dewan Pengupahan Kota Malang, Jawa Timur diminta berpartisipasi untuk menjaga kondisivitas Kota Malang.\\r\\n\\r\\n
Elshinta.com - Pengusaha dan Dewan Pengupahan Kota Malang, Jawa Timur diminta berpartisipasi untuk menjaga kondisivitas Kota Malang.
“Terkait upah penerintah berada di tengah-tengah antara pengusaha dan dewan pengupahan,” kata Wali Kota Malang Sutiaji saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Upah Minimum Kota Malang Tahun 2022 yang digelar Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Hotel Savana, Kota Malang, Rabu (14/12).
Menurut Sutiaji, pihaknya di satu sisi menjaga agar kenaikan upah minimum kota atau UMK tidak merugikan kedua pihak baik itu buruh maupun pengusaha. “Jangan sampai kenaikan UMK meski Rp200 ribu berimbas pada pengusaha atau buruh apalagi ditengah kondisi seperti saat ini,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, dinas tenaga kerja bisa mencari solusi pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) yang tidak terserap.
“DBCHT yang didapat Kota Malang dapat mungkin bisa diserap untuk kemanfaatan buruh apalagi tidak sedikit orang kota yang kerja di Kabupaten Malang dan dari pada tidak terserap sebaiknya diserap dan digunakan untuk buruh dan diatur sesuai dengan domisili saja ,” ucapnya.
Terkait perubahan UMK, DPRD kota mendukung, “Jika memang ada sesuatu yang menganjal DPRD Kota Malang siap membuka diri dan memfasilitasi keberatan maupun masalah baik itu pada pengusaha atau buruh,”.
“Dua hari yang lalu saya bertemu dengan BNPT dimana diakhir 2022 sejumlah isu di ulirkan dua kubu baik ekstrem kanan dan kiri seperti kasus bom bunuh diri di Jawa Barat dan tujuannya mengganggu keamanan,” kata Wali Kota Malang Sutiaji.
Dan imbasnya, ada di kondisi keamanan termasuk investor yang akan masuk di Kota Malang.
“Harapan kita para pengusaha dan dewan pengupah turut menjaga," ujarnya.
Terkait dengan upah Kota Malang, lanjut Sutiaji, dirinya mendapat laporan per-bankkan demand dan dana luar yang masuk ke kota Malang cukup tinggi. “Perhitungan saja demand di Kota Malang antara 4-5 persen,” tambahnya.
Meski usulan UMK masih ditangan Gubernur Jawa Timur namun pihaknya meminta untuk menjaga kondisivitas Kota Malang.
Pada kesempatan itu, Sutiaji juga memaparkan soal dana bagi hasil cukai dimana Kota Malang sulit disamping terganjal peraturan Menteri Keuangan juga aturan yang lain.
“Permintaan dari dewan pengupahan dan pengusaha kita padukan dan posisi kota ada di tengah-tengah dengan tujuan agar stabilitas harga terkendali,” tandasnya.