20 Januari 1978: 7 surat kabar dilarang terbit oleh Presiden Soeharto
Hari ini 45 tahun silam, tepatnya pada tanggal 20 Januari 1978 Presiden Soeharto lewat Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) memberedel tidak hanya satu surat kabar, melainkan tujuh. Hal ini dilakukan untuk membungkam para pengkritiknya.
Elshinta.com - Hari ini 45 tahun silam, tepatnya pada tanggal 20 Januari 1978 Presiden Soeharto lewat Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) memberedel tidak hanya satu surat kabar, melainkan tujuh. Hal ini dilakukan untuk membungkam para pengkritiknya.
Ketujuh surat kabar tersebut adalah Majalah Tempo, Harian Kompas, koran Sinar Harapan, koran Merdeka, Pelita, The Indonesian Times, dan Sinar Pagi. Penyebab larangan terbit tersebut hanya karena pemberitaan mereka dianggap “menghasut” rakyat oleh pemerintah. Media massa saat itu dianggap menjurus kepada sifat-sifat menghasut dan mengancam keamanan dan ketertiban.
Baca juga Beberapa surat kabar dilarang terbit pada masa Orde Baru
Pelarangan terbit terhadap tujuh media massa itu hanya berlaku sementara. Larangan izin terbit tersebut sebagai peringatan awal atau “kartu kuning” agar tidak terjadi pencabutan SIT.
Menteri Penerangan kala itu, Sudharmono, meminta agar pihak media massa agar menghindari pemberitaan yang dianggapnya bisa mengganggu stabilitas nasional. Bahkan, pemerintah juga menyatakan bahwa demi keamanan nasional, pelarangan izin terbit menjadi jalan yang terbaik.
Sumber: merdeka.com