Polsek Kuta amankan lima terduga pelaku penganiayaan 

Elshinta.com, Polsek Kuta Bali dibawah pimpinan Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita menggelar agenda jumpa pers terkait adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang diakukan sekelompok pria asal Jawa Barat terhadap wisatawan lokal di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Update: 2023-01-23 16:42 GMT
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Polsek Kuta Bali dibawah pimpinan Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita menggelar agenda jumpa pers terkait adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang diakukan sekelompok pria asal Jawa Barat terhadap wisatawan lokal di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Ia menjelaskan, ada 2 orang wisatawan lokal yang menjadi korban dalam kasus dugaan penganiayaan ini, masing-masing I Wayan Weda Sastrawan dan Ni Nyoman Rai Puspayanti.

Kapolsek Kuta mengatakan, pada Senin sekitar pukul 01.00 WITA (16/1/2023) Weda dan kekasihnya Puspayanti saat itu sedang berada di Pantai Kuta.

“Korban (2 orang) ditemui oleh salah satu pelaku atas nama Dede. Saat itu pelaku hendak meminta uang dan rokok namun korban mengaku tidak punya uang sehingga terjadilah cekcok di sana," kata Yogie Pramagita seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (23/1). 

Ia menjelaskan, saat itu pelaku Dede emosi karena permintaanmua ditolak oleh korban Weda. Dede akhirnya menghantam Weda dengan menggunakan botol bir.

Rekan-rekan Dede kemudian ikut memukul dan menendang Weda. Akibatnya, Weda terkapar dengan luka cukup parah. Saat ini Wrda  masih dirawat intensif di RSUP Prof IGNG Ngoerah atau RS Sanglah, Denpasar.

Polsek Kuta langsung menyisir lokasi kejadian dan berhasil menangkap para pelaku setelah sebelumnya menerima laporan dari korban. 

Kapolsek Kuta menjelaskan, menyebut total ada tujuh (7) orang pelaku.Lima orang pelaku diantarnya yang rata-rata badannya penuh tato itu berhasil diringkus, sedangkan dua lagi hingga saat ini masih dalam pengejaran. 

"Lima (5) orang dari tujuh orang pelaku berhasil kami amankan, sedangak dua (2) lagi sedang dalam penyelidikan (DPO) kepolisian Reskrim Kuta," tegasnya. 

Sementara itu pengakuan salah satu pelaku Dede mengaku dirinya tersulut emosi. Sebelum beraksi, Dede dan rekan-rekannya minum minuman keras hingga mabuk.

Dede dan rekan-rekannya mengaku baru seminggu tinggal di Bali. Mereka hendak mendaftar dan akan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Bali.

“Lima pelaku yang ditangkap masing-masing Dede Mirah Asmara, Maulia Saptari Pandu, Asep Riski Rudiansyah dan Gigin Ginanjar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags:    

Similar News