Jaksa serahkan lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai ke PN Lhoksukon

Elshinta.com, Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan penyerahan dakwaan untuk lima tersangka kasus Korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai ke PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (15/2).

Update: 2023-02-16 21:46 GMT
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan penyerahan dakwaan untuk lima tersangka kasus Korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai ke PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (15/2).

Adapun terdakwa itu masing-masing berinisial N selaku PPK pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai,  FB mantan Kepala dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Aceh Utara, P selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, TM dan Tersangka RF selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, akibat perbuatan para terdakwa kerugian negara mencapai Rp44.776.229.174. "Penyerahan terdakwa serta barang bukti ke pengadilan didampingi kuasa hukum mereka masing-masing," kata Arif.

Dia menyebutkan setelah melakukan Tahap II tersebut para Tersangka selanjutnya Kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon

"Mereka nanti menjalani masa penahanan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara Utara selama 20 hari sampai masa pelimpahan berkas perkara tindak pidana dimaksud ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Arif seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (16/2).

Kelima orang Tersangka tersebut didakwa telah melanggar Pasal Primair : Pasal 2 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tags:    

Similar News