Bea Cukai Tegal ungkap 47 kasus peredaran rokok ilegal periode Januari-Juni 2022
Elshinta.com, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Tegal, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal selama periode 1 Januari 2022 hingga 1 Juni 2022 sebanyak 47 kasus peredaran rokok ilegal dengan berbagai merk.
Elshinta.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Tegal, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal selama periode 1 janiari 2022 hingga 1 Juni 2022 sebanyak 47 kasus peredaran rokok ilegal dengan berbagai merk.
"Dari kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 9.7 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Tegal Yudi Hendrawan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Kamis (23/2).
Sementara nilai barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut, kata dia, ditaksir mencapai Rp11.153.621.160 rupiah dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan oleh KPPBC Tegal dalam periode 1 Januari hingga 1 Juni 2022 sebesar Rp7.485.035.099.
Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.