Satreskrim Polresta Denpasar tangkap 74 tersangka kasus kejahatan

Elshinta.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Bali beserta jajaran dalan dua bulan terakhir terhitung dari Januari dan Pebruari 2023 berhasil mengamankan 74 pelaku kejahatan Curat, Curas, Cusa dan Curanmor) dengan menangani 63 kasus.

Update: 2023-03-01 12:46 GMT
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Bali beserta jajaran dalan dua bulan terakhir terhitung dari Januari dan Pebruari 2023 berhasil mengamankan 74 pelaku kejahatan Curat, Curas, Cusa dan Curanmor) dengan menangani 63 kasus.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, total jumalh tersangka pelaku kejahatan masing-masing terdiri dari laki-laki 70 orang, perempuan 1 orang dan di bawah umur 3 orang.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat Kasi Humas dan Kanit Reskrim Polsek di wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kita Polresta Denpasar Khususnya Satuan Reskrim dan Polsek jajaran dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Bali,” kata Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (28/2). 

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor 23 unit,mobil 1 unit, HP 36 buah, plat palsu 3 pasang, Kabelektension 1 unit, mesin dinamo1Set, meteran merk ACE 1  Buah,laptop 4 unit,linggis 1 buah dan kartu ATM 2 buah.

“Dari 63 kasus tersebut terdiri dari 23 kasus Curat, 13 kasus Curanmor, 2 kasus Curas dan 25 kasus Cusa atau pencurian biasa, sedangkan untuk tersangka 29 orang tersangka Curat, 17 pelaku curanmor, 2 pelaku curas dan 26 pelaku Cusa,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (1/3). 

Sedangkan pelaku yang merupakan residivis ada empat orang yaitu tiga orang kasus Curat Alfian Umbu Goyi Tani Kapu (23), Siprianus Lingu Bolu (23) dan Dimas Wahyu Ramadhan (21) sedangkan satu orang lagi residivis kasus Cusa Rizal (37)

Pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama7 tahun, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun

“Polresta Denpasar dan Polsek jajaran tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan, kenyamanan Masyarakat dan juga para wisatawan yang datang di Bali,” pungkasnya.

Tags:    

Similar News