Bea Cukai Kudus hadang minibus pengangkut rokok ilegal dari Jepara
Elshinta.com, Sebanyak 176.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim Bea Cukai di Jalan Welahan, Jepara.
Elshinta.com - Sebanyak 176.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim Bea Cukai di Jalan Welahan, Jepara. Dimana rokok tersebut diangkut menggunakan sebuah minibus pada Selasa (7/3). Sebelumnya tim melakukan pengejaran setelah mendapati identitas kendaraan yang dimaksud.
Kepala Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai tipe madya Cukai Kudus Jawa Tengah Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan operasi gempur rokok Ilegal 2023, Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok illegal. Pada operasi kali ini, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil minibus.
Dijelaskan Tim Intelijen dan Penindakan memperoleh informasi tentang adanya sebuah sarana pengangkut berupa minibus warna silver metalik diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) diduga illegal dari wilayah Jepara. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Welahan. Kemudian tim berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut sedang berjalan di Jalan Raya Welahan.
"Tim melakukan pengejaran secara terus menerus (Hot Pursuit) terhadap sarana pengangkut tersebut. Pada pukul 19.30 WIB tim berhasil melakukan penghentian dan segera melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut tersebut", ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Sabtu (11/3).
Hasil pemeriksaan terdapat Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM ilegal. Beberapa merk yang ditemukan seperti GUCI, NEW BOSHE MILD, Surya GALAXY, dan Luffman AMERICAN BLEND tidak dilekati pita cukai. Satu orang sopir dan satu orang penumpang juga dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Total ada 176.400 batang dengan Perkiraan Nilai Barang Rp221, 3 juta serta Total Potensi Kerugian Negara Rp151,7 juta.