Kapolres Langkat ungkap kasus penyitaan 10 bal ganja kering

Elshinta.com, Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan, Kepolisian Resor Langkat, Polda Sumatera Utara, berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana narkotika dan menyita sepuluh bal narkotika jenis daun ganja kering.

Update: 2023-03-31 10:14 GMT
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan, Kepolisian Resor Langkat, Polda Sumatera Utara, berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana narkotika dan menyita sepuluh bal narkotika jenis daun ganja kering.

Pelaku SS alias Reza (26) warga Jalan Cempaka Lingkungan Beringin, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, diamankan di Lingkungan I Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Kamis (23/3). Hal itu disampaikan Kapolres  Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, saat konferensi pers di Mapolres Langkat, Kamis (30/3).

Selain menyita barang bukti sepuluh bal plastik yang dilakban coklat  berisikan narkotika jenis daun ganja kering, petugas juga menyita satu bungkus plastik kresek warna putih yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja, satu buah koper warna hitam, satu tas sandang warna loreng dan satu tas warna orange. Adapun berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja sekitar 9.530 gram.

Dijelaskan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, sebelum pelaku diamankan Kamis (23/3) sekira pukul 14.00 WIB Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat sering terjadi  transaksi narkotika jenis ganja. 

Atas informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan bersama dengan  Kanit Reskrim Iptu Sihar melakukan penyelidikan atas Informasi tersebut. Kemudian bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki inisial SS alias Reza sedang berada TKP.

"Saat hendak dilakukan penggerebekan pelaku terlihat sedang berjalan kaki, lalu dilakukan penangkapan dan  introgasi terhadapnya. Dan ianya mengakui bahwasanya ada meletakkan satu tas warna loreng di semak-semak tepatnya didalam parit, kemudian anggota melakukan pencarian atas tas tersebut," kata Faisal seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Jumat (31/3).

Akhirnya tas berhasil ditemukan dan didapati tiga bal bungkusan yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja di dalam tas tersebut. Kemudian petugas menuju rumah pelaku di Jalan Cempaka Lingkungan Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat dan melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan didapati tujuh bal warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja dan satu buah plastik warna putih berisi ganja. 

"Pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut milik temannya yang berinisial FR warga Aceh namun tidak diketahui alamat jelasnya, beserta RH (DPO) warga jalan Cempaka Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat," ujarnya. 

Atas hal tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan denda minimal Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp. 10 milyar.

Tags:    

Similar News