Polres Aceh Utara ringkus tujuh tersangka pelaku curanmor
Elshinta.com, Jajaran Polres Aceh Utara berasil mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan mengamankan tujuh tersangka dengan 8 unit barang bukti hasil kejahatan para pelaku.
Elshinta.com - Jajaran Polres Aceh Utara berasil mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan mengamankan tujuh tersangka dengan 8 unit barang bukti hasil kejahatan para pelaku.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (30/3) malam mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor di lokasi dan waktu berbeda dalam wilayah Aceh Utara yang dilakukan para tersangka.
"Tim Polres Aceh Utara berhasil menangkap tujuh tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Baktiya, Aceh Utara pada waktu berbeda. Barang bukti diamankan dari para tersangka itu 8 sepeda motor," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Jumat (31/3).
Kata Deden, ke tujuh tersangka yang telah diamankan di Polres Aceh Utara itu berinisial AR (25) warga Kecamatan Baktiya, Mu (24/residivis narkoba), RF (25), Ag (23) Aceh Utara, dan TK (26) warga Kecamatan Grong Grong, Pidie, MA (22), RA (22) warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.
"Dari keseluruhan tindakan pencurian yang dilakukan tersangka AR, Mu, dan RF, mereka melakukan pencurian tersebut pada saat jam tidur yaitu antara pukul 01.00-05.00 WIB," kata Deden.
Atas perbuatan para tersangka yang dapat disimpulkan dari beberapa TKP yang dilakukan, mereka dengan jelas mengulangi perbuatannya yaitu melakukan pencurian di beberapa tempat. Namun, dari sejumlah tempat itu dianggap berdiri sendiri dikarenakan baik tempat kejadian, korban serta sepeda motor yang dicuri itu berbeda.
Kronologi pengungkapan kasus pencurian tersebut, kata Deden, diawali dengan tertangkapnya tersangka utama berinisial AR pada 6 Februari 2023 di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Tersangka AR mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Aceh Utara dengan barang curian 8 sepeda motor dan dua handphone.
“Selanjutnya dari keterangan AR menyatakan bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut ia bersama-sama dengan tersangka Mu di dua TKP, bersama tersangka RF dua TKP dan selebihnya empat TKP dilakukan oleh AR seorang diri,” kata Deden.
Menurut Deden, tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap tersangka Mu dan RF di Gampong Rambong Dalam, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Setelah itu, tim melakukan konfrontasi terhadap tersangka AR, Mu, dan RF. Dari konfrontasi tersebut, tim Opsnal medapatkan informasi bahwa sepeda motor yang telah dicuri AR itu jual kepada orang yang berbeda, yaitu tersangka TK, MA, RA, dan Ag selaku pembeli handphone curian tersebut.
“Kemudian dari keterangan tersangka MA dan RA, mereka mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kembali kepada inisial HS dan IR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Saat ini masih kita lakukan pengembangan dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Deden.
Deden menambahkan dua sepeda motor yang telah diamankan sebelumnya itu, sudah datang pemiliknya ke Polres Aceh Utara, dan langsung di serahkan ke pemiliknya.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e 4e dan 5e (dengan ancaman 9 tahun penjara) Juncto Pasal 66 Ayat (1) KUHPidana (ditambah sepertiga/363 ayat 1 ke 3e 4e dan 5e)," tutupnya.