Polisi Sragen sita puluhan ribu petasan siap edar

Elshinta.com, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen menyita puluhan ribu  petasan siap edar. Mereka juga menangkap  dua orang sebagai tersangka yang menjadi pemilik petasan tersebut pada Selasa (28/3) lalu,

Update: 2023-04-01 16:51 GMT
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen menyita puluhan ribu  petasan siap edar. Mereka juga menangkap  dua orang sebagai tersangka yang menjadi pemilik petasan tersebut pada Selasa (28/3) lalu,

Penjualan petasan juga dilakukan melalui whatshapp hingga membuat resah warga. Polisi pun bergerak menyelidiki. Keberadaan mereka berdasar laporan dari pedagang petasan berinisial EM. Dua tersangka itu adalah  AS (35) warga Mondokan, Sragen dan P alias B (39) warga Sumberlawang, Sragen.
 
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro menerangkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim atas tindak pidana yang dilakukannya. Mereka  melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.

Polisi menyita petasan berbagai merk di lokasi tempat parkir SPBU Gabugan Tanon dari tersangka AS berupa mercon korek sebanyak 63.700 butir, mercon cobra sebanyak 45 butir, mercon disko sebanyak: 258 butir, mercon flower power sebanyak 13) butir, mercon guttering tor sebanyak 144 butir, mercon rubbing bang sebanyak 22 butir, mercon dinosaurus eggs sebanyak 264 butir,  mercon bawang ajaib sebanyak 1.250 butir, berbagai jenis petasan sebanyak 2 pax serta milik P tersangka B mercon korek sebanyak 38.000 butir.

"Total barang bukti petasan berbagai merk sebanyak 103.698 butir dan kami amankan di Mapolres Sragen," tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Sabtu (1/4).  

Tags:    

Similar News