Dinilai rawan intervensi, KPK diminta kembali kepada masa awal pembentukan
Elshinta.com, Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menilai semangat pemberantansan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi seperti di awal pendiriannya.
Elshinta.com - Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menilai semangat pemberantansan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi seperti di awal pendiriannya. Hal itu dikatakan Bivitri dalam diskusi terbuka '25 Tahun Reformasi: Mengembalikan Marwah KPK sebagai Institusi Penegak Hukum yang Independen, Profesional dan Berintegritas' di Jakarta, Senin (3/4).
Menurutnya, KPK seharusnya kembali kepada masa awal pembentukan, KPK semenstinya mampu menjadi lembaga yang independen sehingga tak lagi dapat diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh eksekutif.
"Kondisi KPK sekarang berbeda. KPK seperti di bawah sebuah lembaga negara," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, pegiat anti korupsi, Sudirman Said mengatakan, jika lembaga antirasuah itu tak lagi independen.
Sudirman menegaskan, dengan situasi yang saat ini KPK seperti kehilangan kepercayaan di mata masyarakat, maka diperlukan pemimpin yang bisa mengembalikan marwah KPK dalam jalurnya sehingga bertaring lagi.
"Pemimpin ke depan akan sangat menentukan dan masyarakat harus memilih presiden yang bener," pungkasnya.