Dua pelaku perampokan anggota TNI ditangkap, dua pelaku lain DPO

Elshinta.com, Ditreskrimum Polda Jateng dan Resmob Polres Tegal berhasil menangkap dua pelaku perampokan terhadap anggota TNI AL di Kabupaten Tegal.

Update: 2023-04-17 10:05 GMT
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Ditreskrimum Polda Jateng dan Resmob Polres Tegal berhasil menangkap dua pelaku perampokan terhadap anggota TNI AL di Kabupaten Tegal.

Seorang anggota TNI AL Serka Hanif Widiantoro jadi korban perampokan saat menumpangi travel tujuan Jakarta-Semarang.

Korban disekap saat tertidur dalam perjalanan oleh beberapa orang. Mata dan mulut korban ditutup lakban lalu diturunkan di Desa Kebandingan, Tegal, Jawa Tengah.

Dua dari empat pelaku yang merampok seorang anggota TNI AL, yang menaiki travel dari Jakarta dan diturunkan di Kedungbanteng, Tegal, Jawa Tengah pada Kamis (6/4/2023) lalu akhirnya ditangkap tim gabungan dari kepolisian dan TNI

Dua pelaku ditangkap, yaitu Mulyadi (40)  dan Atmin (26) di rumah kontrakan di Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, pada Rabu (12/4/2023). 

Sementara, dua pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku terdiri dari empat orang. Dua sudah berhasil kami amankan, dan dua sudah kami tetapkan DPO," kata Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (17/4).  

Sajarod mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu atas kerja sama Tim Resmob Polres Tegal bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng dan TNI.

"Alhamdulillah, berdasarkan penyelidikan dan koordinasi dengan TNI dan di-backup Polda Jateng tidak lama berhasil identifikasi tersangka dan dua berhasil diamankan," kata Sajarod.

Tim gabungan antara Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Tegal berhasil menangkap pelaku pertama Mulyadi di kamar indekosnya di Kabupaten Brebes, Kamis (13/4/2023) sekira pukul 06.00 WIB.

Pelaku kedua bernama Atmin ditangkap satu jam setelahnya di wilayah Brebes di rumah kontrakannya. 

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha melarikan diri," paparnya.

Adapun modus operandi yakni menawarkan jasa transportasi berupa travel dengan menggunakan mobil pribadi. Barang bukti yang ditemukan yakni 1 mobil travel, 1 buah pisau, lakban bekas dan tali tambang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan asal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Tags:    

Similar News