PT DKI kuatkan putusan PN Jaksel terhadap banding AGH 

Elshinta.com, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk AGH (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap D (17). 

Update: 2023-04-28 16:55 GMT
Sumber foto & video: Heru Lianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk AGH (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap D (17). 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.4/Pidsus Anak/2023/ PN Jakarta Selatan, tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan banding tersebuttersebut," kata Hakim Ketua PT DKI Budi Hapsari dalam amar putusannya di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Selain itu, lanjut Hapsari, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan metapkan AGH dalam tahanan. 

"Membebankan anak melalui orang tuanya untuk membiayai perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00-, " jelasnya. 

Perlu diketahui, dalam sidang banding Putusan PT DKI, AG tidak hadir dalam persidangan tersebut. Begitu juga dengan kuasa hukum AGH. 

Menanggapi hal ini Humas PT DKI, Binsar Panjaitan mengatakan untuk masalah kehadiran AG di tingkat banding pertama memang tidak ada kewajiban PT DKI untuk memanggil mereka. Pasalnya, hal itu sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak. 

"Karena PT DKI tidak punya juru sita. Kedua memang undang-undang itu terhadap putusan pengadilan tinggi tingkat banding," terangnya. 

Ia juga menyarankan kepada para pihak yang tidak puas terhadap putusan PT DKI, untuk mengajukan upaya hukum kasasi

"Dengan ketentuan selama 14 hari, terhitung mulai putusan pengadilan tinggi tersebut diberitahukan kepada yang bersangkutan," pungkasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto.

Tags:    

Similar News