Satreskrim Polres Salatiga bekuk 9 pelaku pengeroyokan di hari Lebaran 

Elshinta.com, Sat Reskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah membekuk  pelaku pengeroyokan yang terjadi pada  Sabtu dini hari, 22 April 2023 lalu  di halaman parkir Indomaret Jalan  Argowasis Argomulyo, Kota Salatiga. 

Update: 2023-04-29 16:05 GMT
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Sat Reskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah membekuk  pelaku pengeroyokan yang terjadi pada  Sabtu dini hari, 22 April 2023 lalu  di halaman parkir Indomaret Jalan  Argowasis Argomulyo, Kota Salatiga. 

Adapun korban  pengeroyokan adalah  Faisal As'ari Wibowo (30), warga Dusun  Kalegan RT 01 RW 01 Kelurahan Dersansari, Kecamatan Getasan, Kabupaten  Semarang dan  Muhammad Agus (30), Gumul, RT 01 RW 04, Kelurahan  Ngasinan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Setelah mendapat laporan dari kedua korban, Satreskrim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dengan berdasarkan keterangan saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, pada Kamis 27 April 2023, Unit Resmob Satreskrim Polres Salatiga berhasil membekuk 9 orang pelaku pengeroyokan, yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin menjelaskan,  kronologis kejadian berawal pada Sabtu 22 April 2023 dini hari sekitar pukul 00.10 WIB korban  bersama teman- temannya berjumlah 8 orang hendak menuju ke zona cafe Kota Salatiga, sesampai di Zona cafe ternyata tutup, kemudian korban  dengan teman- temannya berniat  untuk pulang, lalu dari arah Indomaret depan Zona cafe ada anak-anak muda yang berkumpul berjumlah 10 orang lebih meneriaki rombongan korban dengan kata “Woooi", korban dan teman temannya mendatangi rombongan anak– anak yang meneriaki mereka dan menanyakan maksudnya, kemudian tanpa sebab yang pasti rombongan korban  dan teman temannya justru dikeroyok di depan Indomaret tersebut. 

"Akibat kejadian tersebut menyebabkan korban Faisal As'ari Wibowo menderita pendaharan di dalam bibir bawah, mata sebelah kanan kiri lebam dan dada sebelah kiri dan mengalami sesak nafas, sedangkan  korban Muhamad Agus juga mengalami lebam-lebam di tubuhnya," jelasnya, Jumat (28/4).

Atas kejadian itu lanjut Kasatreskrim, Faisal harus menjalani rawat inap di RSUD Salatiga. 

"Kini kesembilan tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Salatiga untuk 20 hari ke depan, dan akan diperpanjang jika penyidikan belum dinyatakan selesai oleh Jaksa Penuntut Umum. Kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5  tahun penjara," tegas Kasatreskrim seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Sabtu (29/4). 

Tags:    

Similar News