Masyarakat antusias bayar pajak kendaraan di warung kopi dan samsat keliling

Elshinta.com, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh (BPKA) Wilayah V/ Samsat Kota Lhokseumawe, Chaidir mengatakan, masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada layanan samsat warung kopi semakin antusias.

Update: 2023-04-29 18:46 GMT
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh (BPKA) Wilayah V/ Samsat Kota Lhokseumawe, Chaidir mengatakan, masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada layanan samsat warung kopi semakin antusias.

Hal tersebut kata Chaidir terlihat dari meningkatnya jumlah penerimaan PKB yang dibayarkan masyarakat di layanan samsat warung kopi sampai dengan tanggal 27 April 2023 sebanyak 2.948 unit kendaraan dengan penerimaan Rp2.610.865.103.

"Penerimaan pada layanan Samsat warung kopi tersebut sudah menyamai penerimaan pada tahun 2022 dengan jumlah Rp2.614.210.319,- hitungan kami penerimaan PKB pada Samsat warung kopi di akhir tahun 2023 ini mencapai lebih 6 Milyar,“ ucap Chaidir seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Sabtu (29/4). 

Tambah Chaidir, layanan Samsat keliling di wilayah kerja Samsat Kota Lhokseumawe yang baru diluncurkan pada bulan Februari 2023 yang berlokasi di pasar juga mendapat respon baik oleh masyarakat. Ini terlihat dari penerimaan pembayaran sampai April 2023 berjumlah 435 unit kendraan dengan penerimaan Rp284.710.200,-. Angka ini akan terus meningkat seiring semangkin terinformasikan layanan samsat keliling ke masyarakat.

Samsat Lhokseumawe terus menerus berupaya meningkatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan meningkatkan akses layanan ketengah-tengah masyarakat di antaranya dengan menghadirkan layanan samsat warung kopi dan layanan samsat keliling, syaratnyan mudah cukup dengan membawa KTP, STNK dan Notice Pajak Asli proses 5 menit selesai.

Berikut jadwal dan lokasi layanan Samsat Warung Kopi yaitu: Senin-Jumat di Dr Kupi Espresso wil Kec.Muara Dua, Selasa- Kamis di D’Royal Coffeespace Kec. Banda Sakti dan Rabu di Kantor BPKAD Kota Lhokseumawe sebelah Taufik kupi.

Sedangkan untuk Jadwal layanan Samsat Keliling yaitu setiap Senin di Pasar Geudong, Kecamatan Samudera dan Selasa di Pasar Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Kemudian, Rabu di Pasar Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Kamis di Pasar Buloh Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan Jumat di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe. 

Untuk jam layanan Samsat warung kopi dan Samsat keliling dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB, kecuali hari Jumat dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. ucap Chaidir.

Hadirnya Samsat warung kopi dan Samsat  Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak bermotor, karena tidak harus mendatangi Kantor Samsat Lhokseumawe untuk pengurusan pajak tersebut.

Pembayaran pajak kendaraan tidak menjadi aktifitas utama bagi masyarakat, sambil ngopi atau sambil belanja ke pasar pun bisa bayar pajak kendaraan bermotor, sehingga masyarakat tidak menyita waktu dan jauh harus ke kantor Samsat untuk bayar PKB. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh (BPKA) Wilayah V/ Samsat Kota Lhokseumawe, Chaidir juga terus menerus mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program layanan samsat di warung kopi dan layanan samsat keliling karena layanannya cepat dan mudah. "Jangan sampai data kendaraan dihapuskan karena menunggak pajak,“ imbau Chaidir.  

Menunggak membayar PKB itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). "Untuk mengantisipasi tersebut petugas mengimbau agar melakukan pembayaran tepat waktu. Namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujar Chaidir,

Sehingga sambungnya, bila data atau indetitas kenendaraan akan dihapuskan maka kenderaan tersebut jadi bodong. Hal tersebut diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dasar keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Tags:    

Similar News