Berkas perkara dugaan korupsi pembanguan Monumen Islam Samudera diserahkan ke tipikor
Elshinta.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara limpahkan perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai ke Pengadilan tipikor Banda Aceh.
Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara limpahkan perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai ke Pengadilan tipikor Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L Iswara Akbari melalui Kasi Pidsus Muchammad Arifin, SH. MH didampingi Kasi Intelijen Arif Kadarman S.H mengatakan, membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Banda Aceh untuk proses hukum lanjutan.
Pelimpahan perkara dimaksud langsung diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada pukul 16.30 Wib.
"Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pada Hari Selasa Tanggal 02 Mei 2023 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," jelasnya.
Lanjut Diah Ayu, selain melaksanakan pelimpahan berkas perkara, Tim Jaksa Penuntut Umum juga ikut melakukan Pemindahan sebanyak 5 (lima) orang Terdakwa FB, N, P, M dan RF dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara dari Lembaga Pemasarakatan Lhoksukon ke Lembaga Pemasyarakatan Kajhu dan Lembaga Pemasyarakatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.
"Dijadwalkan pelaksanaan sidang Penuntutan terhadap Perkara dimaksud akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 mendatang," tutupnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (4/5).