Lakukan aksi pengeroyokan, lima pemuda ditangkap aparat Polres Kudus
Elshinta.com, Sadis, begitulah ulah para pemuda yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap NF salah satu warga Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebab mereka memukuli korban serta melukai dengan cara menancapkan kunci sepeda motor ke pelipis korban.
Elshinta.com - Sadis, begitulah ulah para pemuda yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap NF salah satu warga Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebab mereka memukuli korban serta melukai dengan cara menancapkan kunci sepeda motor ke pelipis korban.
Kasus pengeroyokan terjadi pada hari Senin (8/5) dini hari sekitar pukul 00.52 WIB. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dari arah Desa Kirig menuju arah DesaTemulus. Sedangkan, sekelompok pelaku pengeroyokan masing-masing MA (21), MY (19), FAP (19), MMA (21) dan MAG (20), mengendarai dua sepeda motor dari arah yang berlawanan, salah satu pelaku mendekatkan sepeda motornya kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
Pada saat korban terjatuh, para pelaku langsung memukulinya. Korban berusaha lari namun masih di kejar dan terus di pukuli. Bahkan, ada juga salah satu pelaku yang menggunakan kunci sepeda motor untuk memukul korban sampai kunci tersebut menancap dipelipis korban.
“Usai melakukan pengroyokan, para pelaku meninggalkan korban dan pergi meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek terbuka di pelipis sebelah kanan,” ungkap Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (26/5).
Mendapati laporan, tim langsung bergerak mengindentifikasi para pelaku. Pada tanggal 9 mei, MA berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Desa Temulus Kecamatan Mejobo. Selanjutnya, MY dan FAP ditangkap pada tanggal 11 mei, sedangkan MNA dan MAG menyerahkan diri ke Polsek Mejobo.
“Lima pelaku mempunyai peran berbeda-beda, MA pengendara sepeda motor bertugas memepet korban untuk memudahkan MY menendang korban hingga terjatuh, kemudian dikejar dan dipukuli oleh pelaku lainnya. Sedangkan MAG merupakan pelaku yang memukul korban dengan menggunakan kunci motor hingga menancap di pelipis korban,” imbuh Kasat Reskrim.
Sejumlah barang bukti seperti dua sepeda motor milik pelaku telah diamankan. Sementara itu, keterangan pelaku, antara korban dan pelaku tidak ada masalah ataupun dendam.
“Para pelaku ini sejak awal keluar rumah memang bertujuan untuk mencari masalah. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun", terangnya.