Belum ada tersangka kasus video asusila karyawati di Salatiga
Elshinta.com, Polres Salatiga, Jawa Tengah belum menetapkan status tersangka dalam kasus video asusila seorang karyawati yang dilakukan seorang diri dan direkam sendiri. Satreskrim Polres Salatiga saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beredarnya video asusila berdurasi 1 menit 32 detik yang diduga diperankan oleh salah seorang karyawati sebuah perusahaan di Kota Salatiga itu.
Elshinta.com - Polres Salatiga, Jawa Tengah belum menetapkan status tersangka dalam kasus video asusila seorang karyawati yang dilakukan seorang diri dan direkam sendiri. Satreskrim Polres Salatiga saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beredarnya video asusila berdurasi 1 menit 32 detik yang diduga diperankan oleh salah seorang karyawati sebuah perusahaan di Kota Salatiga itu.
Kasatreskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin Suryani menjelaskan, saat ini Satreskrim masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
"Adapun pemeran video 1.32 detik yang sempat beredar sudah dikantongi identitasnya," jelasnya, Senin (29/5).
Kasatreskrim menambahkan, nantinya kepada penyebar video apabila terbukti akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar rupiah.
"Beredarnya video asusila itu diduga korban dalam kondisi tertekan dan saat ini sedang dalam penanganan unit II Satreskrim Polres Salatiga," tandasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.