Polda Bali tangkap WNA Rusia dan Uzbekistan kasus dugaan narkotika 

Elshinta.com, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pulau Bali yang diduga dilakukan Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan dan Rusia yang disampaikan pada Press Conference di halaman depan gedung Ditresnarkoba Polda Bali, Kota Denpasar. 

Update: 2023-05-31 20:08 GMT
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pulau Bali yang diduga dilakukan Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan dan Rusia yang disampaikan pada Press Conference di halaman depan gedung Ditresnarkoba Polda Bali, Kota Denpasar. 

Dalam press conference tersebut dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP  Ponco Indriyo didampingi Kasubbid Penmas AKBP Ketut Ekajaya Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Abdus Salim dan Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP I Made Joni Antarra serta wartawan dari berbagai media yang meliput kegiatan Press Conference tersebut

Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP  Ponco Indriyo menjelaskan Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang diduga merupakan sindikat jaringan internasional. 

Kasus ini diduga melibatkan 6 orang WNA yang 3 orang diantaranya berasal dari Uzbekistan , 3 Orang berasal Rusia dan 1 orang WNI. Dalam keterangannya, masing-masing dari pelaku ditangkap ditempat berbeda dan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba

"Tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali berhasil menangkap 6 WNA dan 1 WNI yang terlibat dalam jaringan pengedar Narkoba yaitu inisial AB (Uzbekistan), MA (Uzbekistan), YO (Uzbekistan), KM (Rusia), KD (Rusia), RD (Rusia) dan SU (WNI) yang masing-masing diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti total senilai 900 Juta-an," kata Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (31/5). 

AKBP  Ponco Indriyo menambahkan dari masing masing pelaku diamankan barang bukti yaitu dari tersangka AB dan SU ditangkap di depan Hotel Ramayana dengan barang bukti 1.678 Gram Netto Ganja, 67 Gram Netto Hasish, dan 3 Pucuk Airsoft Gun.

Berikutnya dari tersangka inisial KM ditangkap di rumah kontrakan beralamat di jalan Bidadari, Kecamatan Kuta Utara dengan barang bukti 39,23 Gram Netto Ganja, 129,25 Gram Netto Hasis, 60,88 Gram Netto Kokain, 

Selanjutnya dari Inisial tersangka KD dan RD diamankan di Jalan Yudistira, Desa Tampak Siring dengan barang bukti 101,4 Gram Netto Ganja dan 7,54 Netto Hasish.

Kemudian dari tersangka inisial YO dan MA diamankan di Rumah Kost jalan Kartika Plaza Gang Samudra, Kecamatan Kuta dengan barang bukti 994 Gram Netto Nazwar

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto 
mengatakan dari rincian seluruh barang bukti, serbuk Hijau jenis Nazwar dari hasil laboratorium forensik Negatif Narkotika namun mengandung Nikotin.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan untuk menjerat para pelaku adalah Pasal 114 ayat ( 1 ) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kemudian ditambah pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)., 

Selanjutnya juga diancam dengan Pasal 111 ayat ( 1 ) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)., 

Kemudian diancam dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga).

"Polda Bali masih dalam komitmen nya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dan dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali tentang peredaran gelap narkoba yang melibatkan Warga Negara Asing dengan barang bukti total senilai hampir 900 Juta telah menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih dari 591.700 orang" pungkas Kabid Humas Polda Bali.

Tags:    

Similar News