Rumah kontrakan di Semarang jadi pabrik ekstasi jaringan internasional

Elshinta.com, Sebuah rumah kontak di Semarang disulap menjadi home industry pembuatan ekstasi jarngan internasional.  Bareskrim Polri dan Polda Jateng menggerebek rumah itu dan menangkap dua orang pembuat pil dan kapsul ekstasi serta menyita ribuan ekstasi siap edar pada Kamis petang (1/6).

Update: 2023-06-02 22:10 GMT
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Sebuah rumah kontak di Semarang disulap menjadi home industry pembuatan ekstasi jarngan internasional.  Bareskrim Polri dan Polda Jateng menggerebek rumah itu dan menangkap dua orang pembuat pil dan kapsul ekstasi serta menyita ribuan ekstasi siap edar pada Kamis petang (1/6).

Wakil Kepala Polda Jateng Brigjen Abioso Seno Aji didampingi Dirresnarkoba Kombes Lutfi Martadian menjelaskan hal itu dalam konferens pers di tempat kejadian perkara  Jl. Kauman Barat 5 No 10 Kecamatan. Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah, Jumat (2/6/2023).

Kegiatan itu juga dihadiri Karo Ops Kombes Basya Radyananda, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan pejabat Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY Tri Utomo. Acara itu  dilaksanakan secara daring bersama Bareskrim Polri yang turut menggelar kegiatan serupa di Tangerang Banten.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil dari luar negeri dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi,” tutur Abioso seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Jumat (2/6). 

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi Bareskrim Polri, Polda Banten dan Polda Jateng untuk melakukan control delivery.  Hasilnya, pada hari Kamis (1/6/2023) petugas melakukan penggerebekan terhadap alamat rumah di Tangerang, Provinsi Banten serta Kota Semarang yang menjadi tujuan pengiriman barang-barang tersebut.

Penggerebekan di Tangerang dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Banten pada pukul 17.30 WIB di sebuah rumah beralamat  di Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Berselang dua jam kemudian, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng menggerebek sebuah rumah di Jl. Kauman Kec. Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah.

“Di dalam rumah yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi ini, kami mendapati adanya aktivitas produksi obat-obatan terlarang,” lanjutnya.

Di Tangerang, dua orang pelaku berinisial TH (39) dan N (27) diamankan petugas berikut barang bukti mesin cetak ekstasi serta bahan bakunya. Kedua laki-laki asal Bogor tersebut diamankan setelah kedapatan meracik dan memproduksi ekstasi.

Sementara di Semarang, petugas mengamankan dua orang asal Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial MR (28 Th) yang berperan sebagai koki (peracik bahan) dan ARD (24 Th) yang berperan sebagai operator mesin cetak ekstasi.

Dua pelaku di Tangerang mengaku disuruh oleh seorang berinisial B (DPO), untuk memproduksi ekstasi. Sedangkan dua pelaku yang tertangkap di Semarang mengaku membuat barang haram tersebut atas suruhan seorang berinisial K (DPO).

“Untuk pelaku di Tangerang dijanjikan upah Rp 500.000 per orang, sedangkan yang di Semarang dijanjikan upah Rp 1 juta per orang sebagai uang makan. Saat ini petugas masih melakukan profiling terhadap orang yang menyuruh para pelaku,” ujar Wakapolda Jateng.

Dari hasil penangkapan di dua tempat tersebut, polisi mengamankan lebih dari 35.000 pil ekstasi, 1.893 butir kapsul berisi serbuk prekusor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan berbagai bahan baku pembuat ekstasi dengan berat total 100 kilogram.

“Berkat pengungkapan tersebut, kami telah berhasil menyelamatkan 460.778 jiwa masyarakat dari ancaman narkoba,” kata Abioso.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. 

Tags:    

Similar News